Pandemi Covid-19, KPU Larang Perempuan Hamil Jadi Anggota KPPS

Harijal - Rabu, 30 September 2020 17:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/09/53544a092020_untitled9.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Riau tegaskan perempuan sedang hamil tidak boleh menjadi anggota Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak tahun 2020. 

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Koordinator Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, saat menggelar rapat koordinasi seleksi pembentukan KPPS kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 di Riau. Rabu (30/9) di KPU Riau, Pekanbaru. 

Dimana menurut Nugroho, larangan terhadap orang hamil tersebut selain demi memaksimalkan kinerja KPPS juga menimbang kasus Covid 19 yang bisa membahayakan kepada pihak bersangkutan. Untuk itu seluruh KPU kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk bisa lebih selektif dalam merekomendasikan anggota KPPS. 

"Penegasan itu juga sesuai arahan dari pusat terkait perubaha-perubahan dari yang sebelumnya," katanya. 

Selain itu, bagi masyarakat yang direkomendasikan menjadi anggota KPPS juga harus bisa dipastikan bebas dan tidak ada terlibat dari peserta Pilkada. Dimana selain itu juga di lengkapi dengan berkas - berkas pernyataan yang disertifikasi secara administrasi. 

Begitu juga dengan kemampuam anggota yang betul-betul memiliki kemampuan untuk menjadi anggota KPPS. Karena untuk laporan KPPS saat ini juga menggunakan sistim elektronik yang harus bisa dipahami atau dilaksanakam oleh anggota KPPS.

"Saat ini untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara menggunakan elektronik atau yang lebih dikenal E-rekam. Maka itu anggota KPPS nya disyaratkan harus menguasai teknologi sesuai yag dimaksud," jelasnya. 

Lebih jauh Nugroho menyampaikan, terkait kondisi pandemi  Covid 19 saat ini pihaknya juga melakukan koordinasi dan sosialisasi pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat pemilihan. Dan sosiisasi itu  juga sudah di laksanakan di seluruh daerah dengan berbagai macam cara. Baik dengan melalui Media sosial (Medsos), Publikasi berita, maupun lansung tatap muka dengan masyarakat dengan cara mengunjungi masyarakat.

"Untuk sosialisasi ini sudah berjalan yang sampai pada pelosok-pelosok desa. Dan pada pelaksana juga sudah di koordinasikan untuk menyediakan peralatan dilokasi pemilihan," tuturnya. (MCR)

Berita Terkait

Politik

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Politik

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Politik

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Politik

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Politik

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Politik

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎