KPU Tetapkan Bahan dan Alat Peraga Kampanye Paslon

Harijal - Rabu, 02 November 2016 13:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/11/eb55d2112016_kputetapkan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan penggunaan alat peraga kampanye pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nantinya harus betul-betul dapat dijalankan oleh pihak pasangan calon.

Untuk kampanye pasangan calon, maka KPU Kota Pekanbaru telah menetapkan aturannya. Nantinya bahan kampanye seperti, pamplet, brosur, selebaran dan poster akan dicetak oleh KPU sebanyak jumlah kepala keluarga di Pekanbaru. Kemudian untuk alat peraga baleho sebanyak 5 buah dengan ukur 4x7 meter juga akan dicetak oleh KPU, umbul 5x1,15 meter 20 buah juga akan dicetak oleh KPU.

"Alat peraga ini akan dipasang untuk setiap Kecamatan. Sedangkan untuk  spanduk ukur 1,5 x 7 meter yang dicetak oleh KPU sebanyak 2 dibuat paling banyak 5 buah. Adapun semua bahan dan alat peraga ini,  maka pasangan calon kepala daerah boleh menambah sebanyak 150 Persen dari yang dibuatkan oleh KPU," kata Amiruddin Sijaya ketika dikonfirmasi, Rabu (2/11l

Sedangkan masalah titik pemasangan alat peraga, diungkapkan Amirudin ditentukan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan.

"Jadi siapa yang memasang bisa jadi KPU atau Pasangan Calon. Masalah disain dari alat peraga kampanye ditentukan dari pasangan calon," jelas Amiruddin.

Sementara itu saat ini masuk tahaoan Kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau paslon, Pertama disebut kampanye pertemuan terbatas mulai dari 28 Oktober sampai 11 Januari 2017 yang telah kita tetapkan zonanya, seperti di rumah warga, ruko namun tetap mendapat izin dari pihak kepolisian.

Kedua, Kampanye tatap muka yang langsung turun kelapangan, seperti pasar, atau dilaksanakan oleh relawan pasangan calon termasuk boleh menyebarkan bahan kampanye. Ketiga,  kampanye Rapat Umum yang dilaksanakan Satu kali setiap pasangan calon.

"Kemudian ada juga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Pekanbaru, yakni kampanye debat publik dan termasuk iklan di media masa selama 14 hari. Masalah tempat debat publik akan ditentukan oleh KPU nantinya. Selain itu, pasangan calon boleh melakukan kampanye dengan membuat Pin pasangan calon, kalender yang di sesuai ukurannya oleh KPU, topi, baju, stiker, namun tentunya bahan kampanye tersebut nilainya harus dibawah 20 Ribu," ungkap Amiruddin. (rec)

Berita Terkait

Politik

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Politik

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Politik

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Politik

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Politik

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Politik

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎