Rubah Anggaran untuk Protokol Covid-19 Tahapan Pilkada, KPU dan Panwaslu Bengkalis Bakal Adendum

Harijal - Selasa, 23 Juni 2020 02:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/06/ddecda062020_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Diskominfotik Bengkalis
Foto: Asisten I Setda Bengkalis, Hj. Umi Kalsum memimpin rapat bersama KPU dan Panwaslu terkait perubahan NPHD, Senin malam, 22 Juni 2020.

BENGKALIS - Dalam rangka mempersiapkan palaksaan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) yang bakal direncanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dan masih masih mengedepankan Protokol Kesehatan Pandemi Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), Senin malam, 22 Juni 2020. 

Pertemuan yang diselenggarakan di Aula Kantor Badan Pengelola dan Aset Daerah (BPKAD) Dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis, Hj. Umi Kalsum dan didampingi Sekretaris BPKAD Bengkalis, R.M. Zamri.

Rapat ini membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.

“Berdasarkan kondisi saat ini dan dengan diterbitkan perubahan Permendagri maka kita menyepakati bersama KPU dan Panwaslu untuk merubah rincian anggaran keduanya untuk memasukkan item kesehatan protokol Covid-19,” ujar Umi Kalsum.

Terkait nominal, menurut Asisten I ini kemungkinan tidak ada pengurangan maupun penambahan. Hanya saja dilakukan pergeseran terhadap kegiatan yang direncanakan yang mengacu pada Permendagri dimaksud.

“Untuk memperbaiki perubahan terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka kita terlebih dahulu menyepakati agar membuat addendum terdahap NPHD ini, agar tidak menyalahi aturan,” katanya.

Sebagai tahap awal, hasil dari rapat kesepakatan ini akan dibuat berita acara yang kemudian dijadikan salah satu dasar diterbitkannya addendum NPHD anggaran daerah yang dikucurkan ke KPU dan Panwaslu.

“Hasil ini nanti kita laporkan dulu kepimpinan (Plh Bupati Bengkalis). Kemudian secepatnya akan kita tidaklanjuti bagaimana arahan dari beliau,” tutup Umi Kalsum.

Turut hadir, Kepala Badan Kesbangpol, Hermanto, Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Almausuly bersama Komisioner lainnya dan pejabat pembantu, Ketua Panwaslu Bengkalis, Mukhlasin dan jajaran, serta sejumlah pejabat dari perwakilan dari BPBD Bengkalis, Dinkes, Inspektorat, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah.***

Berita Terkait

Politik

Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI

Politik

BKSAP DPR RI Siap Berkolaborasi dengan Menlu Baru

Politik

Tim Monitoring Lakukan Pengawasan dan Penertiban Lapas Pasir Pengaraian

Politik

Jumat Barokah, Polres Kuansing Salurkan Sembako kepada Masyarakat

Politik

BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa

Politik

40 Daerah Kini Terhubung di Website Terintegrasi PWI