Tindak Lanjut Gugatan Bibra-Said Ke Panwaslu Pekanbaru

Abu Bakar Berharap Diputus Secepatnya
Harijal - Rabu, 26 Oktober 2016 13:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/10/bd9b50102016_tindaklanjut.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
eza/riaueditor.com
Tindak Lanjut Gugatan Bibra-Said Ke Panwaslu Pekanbaru, Jumat atau Sabtu Panwaslu Sidang Perdana.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Idra Khalid Nasution mengaku saat ini kelengkapan administrasi gugatan pasangan Bibra-Said yang masuk sudah dilengkapi sepenuhnya dengan nomor perkara pemohon 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016.

"Hari ini kita plenokan dulu karena sudah kita jadwalkan. Kerana saat ini berkas sudan memiliki nomor register karena sudah dilengkapi. Artinya 12 hari sejak sekarang kita sudah harus mengeluarkan keputusan tentu kita dikejar waktu secepatnya kita sidangkan," kata Indra Khalid ketika dikonfirmasi dikantornya usai menerima kelengkapan berkas dari tim kuasa hukum dan tim koalisi Rabu (26/10/16)

Ditegaskan Indra, setelah dilakukan pleno, dijadwalkan sidangnya. Dalam sidang nanti kita  undang semua pihak yakni pemohon dalam hal ini Bibra-Said dan termohon KPU Pekanbaru

"Sidang pertama paling lambat dilaksanakan 3 hari setelah ini, kemungkinan pada Jumat atau Sabtu ini sudah dilakukan sidangnya. Sedangkan sidang nanti maksimal dilakukan 7 kali. Jadi sidang bisa jadi dilakukan secara marato, yang penting tidak melebihi waktu 12 hari," ungkapnya.

Sementara itu pantauan di lapangan, Rabu (26/10/16) tujuh kuasa hukum yakni  Abu Bakar Sidik SH, Amal Marpaung SH, Iskandar Halim SH, Ridwan Comeng SH, Zulkipli SH MH, Eriyanto SH, Onna Wilvani yang siap mengawal gugatan yang masuk ke Panwaslu dan didampingi tim koalisi balon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 yakni Destrayani-SUA mendatangi kantor Panwaslu di jalan Elang, Sukajadi guna mengantar kelengkapan berkas laporan hingga keluar nomor perkara pemohon.

Sebelumnya, Rabu (25/10/16) enam tim kuasa hukum dan ketua tim koalisi partai pengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 an Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah telah melaporkan dan memasukkan gugatan ke Panwaslu Pekanbaru.

Berharap Diputus Secepatnya

Ketua tim koalisi sekaligus kuasa hukum Bibra-Said mengaku saat ini pihaknya sudah melengkapkan berkas-berkas dan dokumen yang telah di tentukan Undang-Undang.

"Maka, tanggal 26 Oktober ini gugatan pasangan calon BISA telah terdaftar secara resmi," katanya. Abu menjelaskan dengan bagitu terhitung dari sekarang, Panwaslu harus memutuskan paling lama 12 hari. " Namun kita meminta kepada Panwas kerena bukti-bukti  sudah lengkap dan para pihak juga ada di Pekanbaru agar bisa diputus secepatnya, tidak perlu di putus 12 hari," harap Abu.

Abu membeberkan poin penting yang di masukkan salah satunya KPU Pekanbaru telah salah menerapkan peraturan perundang undangan. "Poin lanjutannya lihat saja nanti di persidangan," ungkapnya. (rec)

Berita Terkait

Politik

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Politik

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Politik

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Politik

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Politik

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Politik

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎