Bersihkan Lahan dengan Cara Bakar, ASN Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Harijal - Senin, 27 Januari 2020 06:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/01/63a20a012020_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa
Reka ulang perkara yang dilakukan Polres Bengkalis.

BENGKALIS - Jelas-jelas dilarang membersihkan kebun atau lahan dengan cara membakar, namun masih ada saja sebagian masyarakat nekad melakukannya.

Surono, warga Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis ini misalnya. Pria berusia 50 tahun terpaksa berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga membersihkan lahan dengan cara membakar di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari. Akibat ulahnya, api menjalar hingga membakar lahan seluas 20 hektar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan bahwa pelaku pembakaran Smsudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan pelaku dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkai pemeriksaan dan gelar perkara.

Sigit menjelaskan, kronologi kasus pembakaran lahan melibatkan ASN itu berawal saat Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya, Senin (20/1/2020).

"Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang. Saat hendak pulang, api dimatikan dengan cara menyiram dengan air. Namun Surono tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," jelas Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Minggu (26/1/2020).

Lanjutnya, setelah membakar perunan dan pulang pada Senin kemarin, rupanya pada Kamis (23/1/2020) diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat, termasuk lahan milik Surono pada bagian belakang.

"Maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia supaya lahan bagian belakang bersih. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan," imbuh Andrie lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Surono kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi bersama Surono diantaranya, 1 batang kayu terbakar, 1 buah garuk tanah, 3 batang kayu terbakar, 2 batang pelepah rumbia kering, 1 bilah parang dan tanah sisa terbakar. (MCR)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025