Komisi III Minta Polri Pecat Oknum Tersangka Kasus Novel

Harijal - Jumat, 27 Desember 2019 23:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/517567122019_untitled5.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penyidik Senior Novel Baswedan (kanan).

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta agar para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipecat dari dinas kepolisian bila sudah ada putusan pengadilan.

Dua orang tersangka penyiraman Novel diketahui adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalau sudah ada putusan pengadilan," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/12)

Arsul sendiri mengapresiasi Polri atas pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Arsul meminta para pelaku tersebut harus dihukum sesuai bukti yang ditemukan.

Hal tersebut bertujuan agar hukuman yang diterima pelaku tepat sasaran berdasarkan bukti yang ditemukan pihak kepolisian.

"Ini penting agar di satu sisi siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul meminta polisi bisa mengusut tuntas kasus ini secara mendalam. Di sisi lain, polisi juga harus memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk membela diri di depan hukum.

"Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan," kata dia.

Sebelumnya Polisi mengumumkan dua pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya merupakan Polri aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/12).

Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Argo belum mau menjelaskan pangkat dan detail di mana kedua anggota polisi aktif tersebut bertugas. Selain itu, polisi juga belum membeberkan peran dan motif pelaku.

Pertanyaan mengenai identitas dan pangkat polisi aktif tersebut ditanyakan lebih dari tiga kali. Argo berdalih masih perlu menunggu hasil pemeriksaan.

"Saya saja membaca BAP juga belum, jadi kan kami belum bisa menyampaikan. Jadi masih dalam apa? Pemeriksaan. Yang terpenting kami sudah mengamankan," kata Argo sebelum mengakhiri konferensi pers. 

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025