Kronologi Persekusi Anggota Banser di Jaksel Versi Polisi

Harijal - Rabu, 11 Desember 2019 19:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/c188b0122019_untitled8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(CNN Indonesia/Farid).
Ilustrasi Banser NU.

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menjelaskan kronologi persekusi yang menimpa anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU).

Bastoni mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Ciputat Raya I, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Di mana korbannya adalah anggota Banser Depok inisial ES dan WS," kata Bastoni di Polres Jaksel, Rabu (11/12).

Saat kejadian, kata Bastoni, kedua korban diketahui dari arah Pasar Jumat menuju arah Depok. Dalam perjalanan itu, keduanya dibuntuti oleh beberapa orang. Tiba di lokasi kejadian, mereka dipepet dan mendapatkan kata-kata yang cenderung keras.

"Dengan kata-kata yang agak keras sehingga pelaku merasa terancam dan terintimidasi. Kemudian divideokan juga oleh pelaku dan menjadi viral," ujar Bastoni.

Kedua anggota Banser itu lantas melaporkan peristiwa itu ke Ketua Banser NU Jakarta Selatan. Setelahnya, laporan itu ditindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polres Metro Jaksel.

Bastoni menuturkan dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi. Sampai saat ini, sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, kepolisian juga telah melakukan olah TKP untuk mencari alat bukti lainnya.

"Juga minta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," ucap Bastoni.

Lebih jauh Bastoni mengatakan, pihak NU telah menyerahkan proses hukum terkait kasus persekusi ini ke kepolisian.

"Untuk diproses secara hukum dan semua berjalan sesuai dengan koridor hukum, sehingga tidak terprovokasi atau menjadi besar, sampai terjadi perselisihan antara dua kelompok," tuturnya.

Sebelumnya, video viral di media sosial menayangkan seorang pria mencegat lalu memaksa dua anggota Banser mengucap takbir. Video itu juga diunggah akun Twitter resmi @nahdlatululama pada Selasa (10/12).

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyebut pria yang menghina anggota Banser sebagai umat dajal karena menyerukan takbir tapi sambil mencaci-maki. Kasus itu pun sudah dilaporkan ke polisi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengatakan pria yang mencegat dan menghina anggota Banser tidak memahami ajaran agama.

"Orang yang nyegat itu sudah enggak paham, nyuruh takbir sambil teriak-teriak anjing pula. Mungkin dia umatnya Firaun atau dajal," kata Yaqut lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/12). 

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Manfaatkan Limbah Menjadi Energi, Menteri LH Apresiasi Pemko Pekanbaru

Peristiwa

Begini Strategi Agung Nugroho Optimalkan APBD Pekanbaru

Peristiwa

Ajang Kebersamaan, PWI Riau Peringati HPN 2026 dengan Lomba dan Potong Tumpeng

Peristiwa

Bupati dan Wabup Terima Silaturahmi Pengurus PKS Kampar, Bangun Komunikasi Konstruktif

Peristiwa

Ada Anak Putus Sekolah? Laporkan

Peristiwa

Suparman Tantang Iwan Pansa Duel di Hadapan Lembaga Adat