Ratusan Warga Kabun Ultimatum PT PEU Patuhi SK Kemenhut RI 2013

Harijal - Selasa, 03 Desember 2019 22:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/9c9a3d122019_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ded/rec

ROHUL, kabarmelayu.com - Ratusan warga Desa Kabun yang tergabung dalam Koptan Kabun Tuah Bersama, Kecamatan Kabun, Senin (2/12/2019) hingga Selasa (3/12/2019), gelar aksi pajang sepanduk meng-ultimatum manajemen PT Padasa Enam Utama (PEU) agar memenuhi tuntutan masyarakat.

Dimana sebelumnya, 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK), telah mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.

Aksi warga tersebut mendapat dukungan Kades Kabun, Amri. Kades berharap perusahaan agar menghargai upaya mediasi jilid 2 yang dilakukan PN Pasir Pangaraian atas gugatan perdata masyarakat terhadap pihak PT PEU.

Alaidin selaku Korlap yang mendampingi masyarakat saat ajukan gugatan perdata ke PN Pasir Pnagaraian, hingga mediasi jilid 2 menyatakan, aksi pajang sepanduk yang dilakukan warga sebagai bentuk ultimatum ke perusahaan agar menjalankan apa yang sudah diatur dalam SK Kemenhut RI 2013. 

"Intinya masyarakat menuntut diserahkannya konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan ke masyarakat. Aksi itu untuk berikan ultimatum ke perusahaan," kata Aladin.

Bahkan Alarin menyatakan, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi Jika perusahaan tidak merespon atau tidak memberikan keputusan yg di kehendaki sesuau SK Kemenhut RI 2013 tersebut.

"Bila perusahaan tetap tidak menyerahkan lahan konversi sekitar 667,8 hektar ke masyarakat, masyarakat Desa Kabun akan memblokir akses jalan menuju ke perusahaan," kata Aladin sesuai tuntutan warga.

"Bukan hanya blokir jalan menuju perusahaan, masyarakat Kabun juga akan menduduki dan meyegel kantor kebun PT PEU," ungkap Aladin didampingi Agustiar.SH dan M.Husni. 

Pekan lalu, warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎, resmi menggugat perdata PT. PEU ke PN Pasir Pangaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma S.Ag, SH, MH dan Rekan.

"Dengan itikad baik masyarakat, maka perusahaan agar menyerahkan konversi 20 persen lahan PT PEU yang nantinya dibagikan Ke 980 Kepala Keluarga (KK) di Drsa Kabun," tegas Aladin.(ded)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025