Baru Dapat Grasi, Annas Maamun Akan Diadili Lagi atas Kasus Suap DPRD

Harijal - Senin, 02 Desember 2019 15:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/6315ca122019_untitled11.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto : ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat menjalani persidangan

JAKARTA - Mantan gubernur Riau yang juga terpidana suap alih fungsi hutan, Annas Maamun baru saja mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo.

Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun pidana penjara. Namun, napas lega Annas nampaknya tak bertahan lama. Annas akan segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. 

Selain kasus suap alih fungsi hutan, Annas masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Senin, 2 Desember 2019. 

Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal segera rampung. "Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum," ujar Febri. 

Dalam waktu dekat, dikatakan Febri, berkas perkara ini akan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tidak lama lagi, Annas bakal kembali menjalani proses persidangan. "Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 atau penyidikannya selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.

Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara itu, lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Makanya, Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

(vivanews.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025