MUI Toraja Polisikan Eks Tukang Becak Mengaku Nabi Terakhir

Harijal - Sabtu, 30 November 2019 19:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/4895b4112019_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Screenshot via web Mui.or.id)
Ilustrasi MUI.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja secara resmi melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) wilayah Tana Toraja, Paruru Dg Tau ke Polres Tana Toraja, atas dugaan menyebarkan ajaran sesat.

Berdasarkan keterangan yang diterima Antara, Sabtu (30/11), pria yang pernah berprofesi sebagai tukang becak ini dilaporkan atas dugaan menyebarkan ajaran sesat di Dusun Mambura Lembang Buntu Datu Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengurus MUI Tana Toraja, H.Tamrin menuturkan Paruru Dg Tau berasal dari Kabupaten Gowa. Paruru disebut mengaku sebagai Nabi atau Rasul terakhir.

Ia juga disebut berhasil mempengaruhi sejumlah orang dan mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan salat cukup dua kali dalam sehari dan mengubah rukun salat.

Selain itu, paham lain yang diajarkan ialah pengikutnya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadan, serta tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.

"Kita harapkan Paruru diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu namun hanya diberi sanksi berupa teguran," ungkap Thamrin mengenai alasan MUI melaporkan Paruru ke Polres Tana Toraja.

Menurut Thamrin aktivitas Paruru sangat meresahkan warga muslim di Mambura. Jika dia tidak ditahan, MUI khawatir ajarannya yang dianggap sesat semakin tersebar hingga ke wilayah Kabupaten Palopo.

Thamrin menambahkan para pengikut Paruru Dg Tau mayoritas hanya tamatan Sekolah Dasar dan telah menyadari kekeliruannya serta berjanji untuk kembali menjalankan ajaran Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Hal tersebut terungkap setelah Kementerian Agama Tana Toraja turun tangan melalui ceramah agama dan pendekatan personal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja, H.Tamrin Lodo bersama beberapa penyuluh agama Islam dan anggota Polres Tana Toraja.

Tamrin menuturkan MUI telah mengkonfrontir Paruru Dg Tau pada 26 November 2019 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja.

Setelah dikonfrontir, personel Polresta Tana Toraja dikerahkan ke sekretariat LPAAP di Dusun Mambura untuk mencopot seluruh atribut organisasi dan menyita beberapa dokumen maupun inventaris milik LPAAP sebagai barang bukti.

"Alhamdulillah sebelum kasus ini kami laporkan secara resmi, Polres Tana Toraja telah menurunkan personelnya untuk menghentikan seluruh aktivitas LPAAP di Mambura," katanya.

Selanjutnya, kata Thamrin, Kementerian Agama dalam tugasnya saat ini adalah membimbing para pengikut Paruru untuk insyaf dan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya. 

(cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025