Tidak Ada Kata Damai, Kasus Bullying Siswa SMPN 38 Pekanbaru Lanjut ke Ranah Hukum

Harijal - Jumat, 22 November 2019 19:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/b3f2ce112019_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(foto rizki ganda sitinjak)
Kak Seto mengunjungi korban bullying dan kekerasan beberapa waktu lalu.

PEKANBARU - Kasus bullying yang disertai kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak dibawah umur sebut saja Boy (nama samaran) di SMP Negri 38 Pekanbaru terus berlanjut.

Proses hukum dilakukan karena tidak ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga korban.

Peristiwa bully dan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 05 November 2019 lalu. Penganiayaan yang dilakukan Boy mengakibatkan seorang siswa kelas VII di SMP tersebut mengalami patah tulang pada bagian hidung. Bahkan korban sempat menjalani operasi karena luka yang dialaminya cukup serius.

Sebelumnya, orangtua pelaku beserta pihak sekolah sempat mengajukan perdamaian kepada pihak keluarga, karena menimbang pelaku kekerasan adalah anak dibawah umur.

Namun permintaan tersebut tidak membuahkan hasil, dimana orang tua korban merasa tidak puas dengan perlakuan yang diterima anaknya, maka dari itu orang tua korban dengan tegas mengatakan akan melanjutkan ke ranah hukum.

"Kalau pelaku ngajak damai, bisa nggak dia mengembalikan anak saya seperti semula? tidak kan, ya sudah saya tidak mau damai. Dibayar berapa pun saya nggak mau. Karena anak saya cacat lo, saya nggak tau apa efek dari pemukulan kepala belakang ini lima tahun kedepan. Saya berharap pelaku dikeluarkan dari sekolah, dihukum juga, saya nggak tahu hukum apa, ya dibina lah," kata Ibu korban, Lala.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut mengatakan hal serupa, dimana permohonan damai tidak dikabulkan, proses hukum terus berjalan.

"Kasusnya lanjut, karena tidak ada titik temu pada mediasinya. Proses sidik tetap berjalan," kata Awaludin, dilansir goriau.com, Jumat (22/11/2019) petang.

Hingga saat ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak baik dari sekolah (Kepala Sekolah dan Guru yang berada di dalam kelas saat kekerasan terjadi), keluarga pelaku, keluarga korban, dan teman korban yang berada didalam kelas.

"Ya sejauh ini sudah banyak yang kita periksa, kurang lebih sepuluh orang," tutup Awaludin. ***

Berita Terkait

Peristiwa

Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan

Peristiwa

Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan

Peristiwa

Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga

Peristiwa

Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka

Peristiwa

Menhut Tinjau Pemadaman Karhutla Kerumutan

Peristiwa

Ganggu Pembangunan Drainase, Pedagang di Jalan Teratai Diultimatum untuk Pindah