Pilot Wings Diduga Gantung Diri, Ditemukan Surat PHK di HP

Harijal - Rabu, 20 November 2019 23:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/6e9556112019_untitled21.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: Marthunis)
Foto: Wings Air dengan pesawat ATR 72-500.

JAKARTA - Copilot (first officer) Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, ditemukan tewas diduga gantung diri di kamar kosnya, kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11/2019). Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa sebelum kejadian, korban dipecat dari tempatnya bekerja, tapi polisi masih diduga bahwa itu hanya salah satu penyebab dari tindakan korban.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia lantas menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat pesan di handphone Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang berisi surat dari Wings Air.

"Memang yang bersangkutan telah diberhentikan (PHK), kalau sesuai dengan surat itu per tanggal 24 Oktober," ungkap AKP Indra Maulana Saputra kepada CNBC Indonesia, ketika dihubungi pada Rabu (20/11/2019).

Surat tersebut, kata Indra, sebetulnya ditujukan ke alamat sesuai KTP yaitu ke rumah orang tuanya di Solo. Artinya, almarhum tidak memegang langsung surat tersebut ketika kejadian.

"Jadi surat ini sebetulnya tidak ada di TKP. Cuma kami temukan itu dari handphone almarhum ini memang. Beliau mendapatkan foto dikirim melalui pesan WA," tandasnya.

Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan pemberhentian disebabkan oleh indisipliner. Terkait motif gantung diri, kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ini kan baru salah satu penyebab, mungkin depresi karena seperti itu, tapi kan kita belum mengetahui juga makanya kita masih mendalami kepada pihak keluarga," paparnya.

Sempat beredar informasi selain diberhentikan Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro juga mendapat sanksi dari Wings Air denda hingga jumlah miliaran rupiah. Terkait hal ini, Indra Maulana mengaku bahwa kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.

CNBC Indonesia sudah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Wings Air termasuk soal pemecatan dan denda uang miliaran rupiah. Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, tak merespons sambungan telepon dari CNBC Indonesia, sampai berita ini diturunkan Rabu malam (20/11).

Pertanyaan yang dilayangkan melalui pesan singkat juga tak dijawab. Namun, pihak Wings Air membalas dengan pernyataan resmi perusahaan sebagai berikut:

Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan sehubungan penanganan salah satu kopilot (first officer) laki-laki bernama Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (29 tahun).

Atas meninggal dunia kopilot (first officer) Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, segenap jajaran manajemen, kru pesawat (air crew) dan seluruh karyawan, Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut.

Wings Air menegaskan, bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit. Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).

Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.

Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).

Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan.

(cnbcindonesia.com)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025