Driver Ojol yang Bawa Paksa Jasad Bayi dari RS Akan Dipolisikan

Harijal - Rabu, 20 November 2019 13:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/af35f7112019_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Photo : VIVA/Andri Mardiansyah
Rombongan driver ojek online yang membawa pulang secara paksa jasad bayi dari RS

PADANG - Direktur Utama RUSP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf akan melaporkan sejumlah driver ojek online (ojol) yang membawa pulang secara paksa jasad bayi dari kamar jenazah RSUP M Djamil Padang, Sumatera Barat pada Selasa, 19 November 2019.

Bayi berusia enam tahun atas nama Muhammad Khalif Putra itu meninggal dunia karena menderita penyakit kelenjar getah bening.

Adapun alasan manajemen rumah sakit menahan jenazah bayi untuk dibawa pulang lantaran pihak keluarga pasien belum bisa melunasi tunggakan biaya perawatan sebesar Rp24 juta lebih. Muhammad Khalif sempat dirawat selama tujuh hari sebelum meninggal dunia.

"Kita akan laporkan ini kepada pihak kepolisian karena yang begini, negara punya aturan hukum. Kita laporkan secara tertulis. Kebetulan di sini juga ada unsur kepolisian dan Pemobvit dan secara wilayah Polsek Padang Timur. Ini sudah permasalahan eksternal, sudah soal massa, jadi kita laporkan kepada aparat kepolisian," kata dia, Selasa, 19 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Menurutnya, masalah yang terjadi karena salah paham dan pengertian antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Dia menuturkan bahwa pihaknya cuma meminta ahli waris untuk menuntaskan administrasi.

"Saat itu, sebenarnya kami meminta orangtua pasien untuk menyelesaikan administrasi yang maksudnya bukan uang. Persyaratan administrasi itu adalah pertanggungjawaban pembayaran dan prosedur lain," ujar Yusirwan.

Dia bilang, pihak rumah sakit biasanya akan memberikan solusi kepada keluarga kurang mampu. Misalnya, memfasilitasi keluarga pasien dengan Dinas Sosial atau instansi lain yang berkaitan dengan pendanaan.

"Kalau tak mampu, pulang sembuh pun silakan. Cuma tertahan satu atau dua jam untuk urusan administrasi karena yang kita urus ini badan negara. Ada pemeriksaan. Kalau administrasinya jelas, tak ada masalah," tuturnya.

Yusirwan pun menegaskan, tak ada istilah jenazah ditahan karena tidak bisa bayar biaya perawatan rumah sakit. Apalagi bagi keluarga kurang mampu.

"Enggak ada istilah jenazah tertahan karena tak bayar, apalagi dari keluarga tak mampu. Sementara orangtuanya sendiri masih di bangsal, tapi sudah dibawa paksa," ucap Yusirwan.

Meski begitu, atas nama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat atas insiden tersebut. Dia juga berharap kejadian itu tak terulang di kemudian hari.

(viva.co.id)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025