PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah kota Pekanbaru, melalui Tim Yustisi kota Pekanbaru, akhirnya melakukan eksekusi warga penghuni Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) jalan Yos Sudarso Pekanbaru. Rabu (26/6).
Tim Yustisi Pemko Pekanbaru ini terdiri dari Satpol PP, pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta didampingi Bhabin Kamtibmas.
Tindakan eksekusi dilakukan lantaran mereka menunggak pembayaran sewa Rusunawa.
Salah seorang tim Yustisi yang dikonfirmasi terkait eksekusi tersebut menyatakan, sebelum proses eksekusi dikakukan, pihaknya sudah melakukan peringatan beberapa kali agar tunggakan segera dibayarkan. Namun tidak ada realisasi, terangnya.
"Dari beberapa penghuni yang menunggak ada yang sampai lima bulan. Sehingga dilakukan tindakan dengan cara mengembok unit. Nanti jika mereka sudah membayar kewajibannya, akan dibuka kembali, tutupnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini ada sekitar 80 kepala keluarga yang menempati Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) jalan Yossudarso. (jsn)