ROHIL, kabarmelayu.com - Tiga tersangka pembawa shabu shabu 15 kg dari Malaysia masing masing JM, RH dan AS terancam hukuman mati. Ketiga tersangka warga Pasir limau kapas (Palika) kabupaten Rokan Hilir dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sanksi hukum yang terberat buat ketiganya, hukuman mati," Terang kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH, saat press release di Mapolres Rohil Selasa (22/1/2019).
Dalam pengungkapan tersebut sambung Kapolres, juga diamankan barang bukti 15 kg shabu shabu yang dibungkus plastik warna hijau merk (Guanyiwang), satu mobil toyota avanza warna merah nopol 1637 VP, uang 50.000, tiga unit handphone.
Diterangkan Kapolres, kronologis penangkapan pada hari Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 wib yang setelah setelah lebih kurang tiga minggu melakukan penyelidikan dan telah memperoleh informasi yang akurat. Team dari Polsek Panipahan yang dipimpin kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka ASAL yang sedang melintas di jalan teluk piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir limau kapas, akan tetapi terhadapnya tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian tersangka menceritakan memang benar adanya narkotika jenis shabu shabu yang berasal dari Malaysia yang diangkut dengan menggunakan kapal kayu yang telah diturunkan dan telah dipindahkan ke dalam mobil toyota avanza warna merah yang akan diantarkan ke pekanbaru yang dikemudikan oleh tersangka JM yang kemudian singgah di warung kopi. Saat bersamaan, tersangka JM bersama dengan RH sedang minum teh. Ketika digeledah para tersangka mengaku bahwa BB shabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru.
"Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut, " Pungkas Sigit. (Jon/rec)