JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta hakim di Lampung yang ketahuan mesum dengan dua wanita sekaligus di rumah dinasnya harus dipecat.
KY menegaskan, tindakan hakim tersebut sudah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia.
Bukan hanya itu, KY mengatakan tindakan hakim tersebut tidak menunjukkan integritas sebagai penegak hukum dan keadilan.
“KY prihatin atas peristiwa tersebut karena masih ada hakim integritasnya tidak mencerminkan dia sebagai penegak hukum dan keadilan dan sebagai hakim,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Jumat, (18/01/2019).
Menurut Jaja, seorang hakim mestinya menjadi teladan bagi masyarakat, serta menjunjung tinggi norma adat dan norma agama.
“Ya harus tegas sanksinya, pecat. Yang begini-begini mah melanggar kode etik, norma agama. Kemudian pencemaran lembaga, oleh masyarakat digerebek itu sangat memalukan betul, aparatur hukum digerebek,” tuturnya.
Jaja berjanji akan segera menerjunkan tim untuk melakukan investigasi atas kasus memalukan tersebut.
“Nanti KY akan turun, tadi saya sudah minta ke bagian investigasi supaya secepatnya melakukan penelusuran data tentang kebenaran info ini dan mungkin KY harus turun,” ucapnya.
Sebelumnya Hakim Y digerebek di rumah dinasnya Kamis (17/1) tengah malam. Warga yang curiga menggerebek Y pada Jumat (18/01/2019) pukul 02.00 WIB. Hakim Y lalu diproses oleh atasannya.
Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, membenarkan informasi tersebut. Andi mengatakan Tim Badan Pengawas (Bawas) MA yang dibentuk sejak hari ini sedang memeriksa hakim Y.
“Tim yang dibentuk Bawas MA sejak hari ini–dengan dasar surat tugas Kepala Bawas MA tanggal 18 Januari 2019–melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Manggala sesuai laporan Ketua PT Lampung, perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yaitu mabuk-mabukan dan bersama perempuan di rumah dinas,” kata Andi.
(jarrak.id)