Polda Riau Periksa Ustad Abdul Somad terkait Penghinaan akun Jony Boyok

Harijal - Minggu, 09 September 2018 07:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/09/a7abd7092018_0000066275cc491604f559e115941f77f2072.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ustad Abdul Somad

PEKANBARU - Ustad Abdul Somad (UAS) diketahui menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. UAS menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan terhadapnya diduga dilakukan akun Jony Boyok (JB) di media sosial Facebook.

“Alhamdulillah, hari ini (Sabtu, red) UAS sudah memberikan keterangannya pada penyidik atas dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki akun facebook JB,” kata Ketua Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru, Sabtu, (08/09/2018).

Zulkarnain mengatakan ada 10 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada UAS, dan semua pertanyaan di jawab dengan baik oleh alumnus Al Azhar tersebut.

Selama pemeriksaan, lanjutnya, UAS didampingi dirinya dan tiga advokat lainnya yakni Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto. Turut mendampingi juga Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir

Selain itu, kata dia, juga ada pemeriksaan terhadap tiga atau empat saksi lain pada Sabtu ini, di antaranya ada dari Front Pembela Islam Kota Pekanbaru dan juga dari media massa.

Zulkarnain mengapresiasi kinerja Polda Riau yang cepat memproses kasus dugaan penghinaan yang dialami UAS.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman,” ujar dia lagi.

Dia berharap pelaku dapat dihukum maksimal karena telah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS menjadi tersakiti dan tidak nyaman, yakni sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sebelumnya, terduga pelaku JB membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal. Dia lalu dibawa ke Riau pada Rabu (05/09/2018) malam oleh FPI Pekanbaru, setelah secara persuasif meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.

Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui LBH yang diketuai Zulkarnain Nurdin mengambil langkah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut. Lembaga itu merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara, tukasnya. ***

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025