PEKANBARU - kabarmelayu.com - Pihak Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku merasa aneh terhadap sikap penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang enggan menyerahkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pelaku pembakar lahan dan hutan (Karlahut).
"Kita minta SP3 nya tidak diberikan. Ini aneh, di satu sisi Kapolri bilang silahkan warga masyarakat melakukan gugatan pra peradilan terkait terbitnya SP3 tersebut, tetapi syarat pra peradilan itu, surat SP3-nya, tidak diberikan,'' tukas Haris Azhar, Koordinator KontraS kepada wartawan, Jumat (30/9/16).
Ditambahkannya, tidak satu pun rakyat di negeri ini yang dapat akses untuk mendapatkan surat SP3 dari polisi. Hal ini menguntungkan para penjahat yang terus memelihara asap di Riau maupun di bebeapa titik di provinsi lain. KontraS sendiri, menurut Haris, sudah dua kali mengirim surat meminta SP3 tersebut. Hal yang sama juga dilakukan LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
"Namun surat KontraS dan Jikalahari tidak pernah dijawab. Jadi ini sama saja Kapolrinya ngomong apa, di bawahnya lain lagi. Menurut saya ada yang tidak sinkron di jajaran kepolisian," pungkasnya.
(riauterkini.com)