Diduga Memeras, Wartawan Abal-abal Di Inhu Huni Hotel Prodeo

Harijal - Senin, 23 April 2018 19:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/04/e19fb1042018_dpokasuspencurian.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

RENGAT, kabarmelayu.com - Mengaku sebagai wartawan media online liputan Kabupaten Inhu, HR alias Heri Apek (40), warga Tanah Merah Kecamatan Pasirpenyu Inhu, diamankan polisi setelah dilaporkan Kades Kepayangsari, Kaprinata.

Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, beberapa bulan lalu Kades Kepayangsari Kecamatan Batangcenaku, Inhu, Kaprinata ditangkap oleh anggota Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru di salah satu hotel karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Entah bagaimana, Kades Kaprinata kemudian dilepas dan kembali menjadi Kades Kepayangsari, hingga menjadi incaran wartawan abal-abal.

Diduga akibat ancaman pemberitaan dengan bebasnya Kaprinata, HR terus memburu Kaprinata hingga menyepakati untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta. Transaksi pun dilakukan keduanya di Lirik, sebagai barang bukti berupa kesepakatan keduanya yang tertulis di WhatsApp mereka masing masing.

Setelah Kades Kaprinata memberikan uang yang disepakati, yaitu sebesar Rp5 juta itu, Sabtu (21/4/2018) Kades Kepayangsari ini melaporkannya ke Polres Inhu, dengan delik aduan pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan melampirkan tulisan di WhatsApp atas komunikasi antara Heri Apek dengan Kaprinata.

Tidak berselang lama, sejumlah anggota Polres Inhu mengejar keberadaan Heri Apek dan berhasil menemukannya di kawasan Lirik hingga memboyongnya ke Mapolres Inhu di Rengat, guna dilakukan proses hukum.

Kini wartawan abal abal ini masih meringkuk di sel tahahan Polres Inhu, dalam proses pengembangan dugaan kasus pemerasan yang dilakukannya.

Pengurus PWI Inhu, Efril Reza mengatakan, nama Heri Reza memang bukan anggota PWI Inhu, dia mendadak menjadi wartawan dan tindak tanduknya selama ini diketahui pekerja serabutan.

Menurut Efril, atas kasus yang dituduhkan terhadap Heri Apek dugaan pemerasan terhadap Kades Kaprinata, memang sepatutnya dilanjutkan hingga ke Pengadilan.

"Dan ini bisa menjadi pelajaran buat semua wartawan, terutama buat Heri Apek sendiri untuk tidak mengulanginya lagi, artinya ada efek jera," tegasnya.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bestari, SiK, MH ketika dikonfirmasi Senin (23/4/2018) pagi, mengatakan kini Heri Apek masih ditahan di Polres Inhu, guna dilakukan proses hukum yang dituduhkan kepadanya,

"Sejumlah saksi saksi sudah dimintai keterangan, dan akan memanggil lagi pelapor untuk melengkapi berkas laporannya," singkat Kapolres. (zap)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025