PEKANBARU, kabarmelayu - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan trafficking atau perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Grand Elite, Jalan Riau, Pekanbaru, Sabtu (9/3/2018).
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Mucikari DI dan korban (yang dijual) berinisial V, YY, A yang diduga masih anak di bawah umur.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan, memebenarkan perihal tersebut, Senin (12/3/2018) siang.
"Benar ada pengungkapan diduga perdagangan anak di bawah umur. Untuk berapa tarif kepada masing-masing korban yang dujual masih kita kembangkan," katanya melalui telpon seluler.
Data yang terangkum dalam laporan kepolisian, kejadian berawal Sabtu (9/3/2018) sekitar pukul 13.00 WIB pelapor yang merupakan anggota Polri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang terduga pelaku melakuan penjualan anak di bawah umur.
Menerima informasi itu, tanpa ulur waktu petugas langsung melakukan penyelidikan kelokasi di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
Setelah diselidiki, petugas mengetahui bahwa tiga orang diduga korban Trafficking berada di kamar 321, 335, 560.
"Kemudian petugas langsung mencoba untuk mengecek ke dalam kamar. Dan mengamankan terduga tiga orang korban," sambungnya.
Saat ditanyakan kepada Polius terkait sudah berapa lama terduga pelaku menjual tiga korban ini, dirinya mengatakan masih dalam pengembangan kasus.
"Untuk berapa tarifnya dan sudah berapa lama melakoni pekerjaan itu, penyidik masih mengembangan kasus. Untuk terduga pelaku dan korban sudah diamankan untuk pengembangan kasus," tutup Polius.***