PEKANBARU, kabarmelayu.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/3/2018) siang resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Eks PU Jalan Ahmada Yani, Pekanbaru.
Dengan mengenakan baju berwarna orange, ketiga tersangka digiring ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam, menuju Rumah Tahanan Kelas II B, Jalan Sialang Bungkuk.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menahan tiga orang tersangka korupsi RTH Eks PU. Tiga tersangka ini berinisial RY, AA dan K," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 12.50 WIB.
Dilanjutkan Sugeng, tiga terduga tersangka ini berperan untuk RY merupakan sebagai pemilik Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, tersangka AA sebagai tenaga ahli dan K sebagai Direktur PT Bumi Lestari.
"Tersangka K ini yang meminjamkan bendera kepada tersangka YJB. Kini jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Untuk sisanya (12 orang-red) akan dilakukan secara bertahap," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Kejati Riau sudah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RTH Eks PU Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Dari sebanyak 18 orang tersangka ini, Pidsus Kejati Riau sejauh ini sudah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang berinisial RY sebagai pemilik Direktur CV Panca Mandiri Konsultan.
Untuk tersangka AA sebagai tenaga ahli, tersangka K sebagai Direktur PT Bumi Lestari, Dwi Agus Sumarno selaku mantan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau, Rinaldi Mugni selaku Konsultan Pengawas dan YJB.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau telah merangkum kerugian anggaran negara sebanyak Rp1,23 miliar lebih. Dari total keseluruhan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.
(bermadah.co.id)