PEKANBARU, kabarmelayu.com - Sejumlah massa yang menamakan diri Lingkar Antar Mahasiswa Peduli Petani Riau, berunjuk rasa ke Mapolda Riau untuk mengadukan maraknya penjualan Pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Rabu (28/02/18) sore.
Dalam orasinya, pengunjukrasa ini, membeberkan adanya kelompok diduga mafia pupuk bersubsidi yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pasalnya, di beberapa daerah di Rohul, seperti di wilayah Ujung Batu, Tambusai, Rambah dan Pasir Pangaraian, para petani mengeluhkan tingginya harga eceran pupuk bersubsidi.
"Contohnya, pupuk Urea Bersubsidi di Rohul harganya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), mencapai lebih dari Rp2.000 dan hampir Rp3.000 per kilogram (kg)," ungkap Ali Junjung Daulay, Koordinator Aksi, saat di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Ali menuding, para cukong Pupuk yaitu Distributor di Rohul telah menipu rakyat. "Oleh karena itu, kami minta Polda Riau menangkap para cukong itu dan menutup Distributor itu. Pusat kantor Pupuk itu berada di Arengka (Jalan Soekarno Hatta, red)," teriak Ali.
Ia menyatakan, setidaknya ada 3 (tiga) kelompok Distributor yang diduga menjual pupuk diatas HET. Ia menyebutkan, ketiga distributor itu masing-masing diketahui berinisial Ng, Sa dan Ha.
Ketiganya, dijelaskan Ali, merupakan distributor dari perusahaan pupuk PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Kemudian pupuk itu disalurkan oleh Distributor ke kios-kios pengecer untuk dijual ke petani.
Sebelum ke Polda, Ali mengaku pihaknya telah melaporkan hal itu ke Dinas Pertanian Provinsi Riau yang seharusnya mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. "Kita minta segera ada tindakan baik dari Dinas Pertanian dan Polda Riau," ungkap Ali.
Aksi ini, katanya, memang berdasarkan keluhan dari para petani di Rohul.
Ia menolak aksi tersebut dikaitkan dengan rencana kedatangan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ke Rohul dalam rangka Replanting tanaman kelapa sawit.
Aksi pengaduan yang disampaikan secara singkat tersebut, diterima langsung oleh Kepala Unit III Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Hermawi.
Kepala Unit yang menangani kejahatan di bidang ekonomi ini menyatakan akan menampung seluruh laporan masyarakat termasuk soal pupuk tersebut.
"Laporan ini, akan saya teruskan kepada Kasubdit I. Nanti akan kita analisa dan selanjutnya diambil langkah," ucap Hermawi.
Untuk diketahui, HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018 ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.130/12/2017.
Rinciannya, HET NPK sebesar Rp2.300 per kilogram (kg), Urea Rp1.800 per kg, ZA Rp1.400 per kg, SP-36 Rp2.000 per kg dan pupuk organik subsidi seharga Rp500 per kg.***