BANGKINANG, kabarmelayu.com - Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa peduli jeritan masyarakat XIII Koto Kampar (AMPJM-KK), Rabu (28/2/2018) mendesak pemerintah kabupaten Kampar mencabut izin prinsip PT Sumatra Argo Tunas Utama (SATU).
Massa aksi sempat tertahan di pintu masuk komplek perkantoran Bupati Kampar. Setelah mendapat persetujuan ketua DPRD, massa akhirnya diperbolehkan masuk komplek. Mereka diterima ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri diruang Banggar DPRD Kampar.
Koordinator aksi, Ahmad Zaki diwakili juru bicara, Slamat Riyadi dihadapan ketua DPRD menyampaikan 4 poin tuntutan aksi yakni, meminta kepada pemkab Kampar untukarmencabut persetujuan prinsip nomor : 100/TP-P/002 diberikan kepada PT SATU, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar secepatnya tanpa adanya diskriminasi hukum.
Selanjutnya, meminta kepada aparat penegak hukum untuk membebaskan 2 orang tokoh masyarakat desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar secepatnya hanya karna mempertahankan tanah ulayat untuk kelangsungan hidup anak kemenakan dan minta kepada direktur PT SATU untuk mengganti rugi tanaman masyarakat desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar yang telah di gusur.
Sementara itu, ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri menyampaikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. "Saya akan pasang badan guna membela masyarakat," ujarnya.
Hari ini juga kami akan layang surat pemanggilan kepada managemen SATU. "Ya, hari senin atau selasa kita panggil pihak perusahaan dan pihak terkait DPRD Kampar," ujar Fikri. (Surya Prasetya)