Disebut ‘Memeras’, Wartawan Tolak Berdamai Dengan PT Inecda

Sandar Nababan: Selesaikan Melalui Jalur Hukum
Harijal - Senin, 22 Januari 2018 14:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/01/15c470012018_kantorpolisi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

RENGAT, kabarmelayu.com - Terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan, yang disampaikan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Inhu, Dedi Dianto SP yang mengutip ucapan Humas PT Inecda Plantation, Joko Dwiyono pada saat dilakukannya rapat mediasi dengan warga Desa Tani Makmur Kamis (26/10/2017) lalu berbuntut panjang.

Ali Usman, wartawan salah satu media massa yang hadir kala itu dalam rapat mediasi antara warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat dengan PT Inecda Plantation yang difasilitasi Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Inhu di Aula Kamis (26/10/2017), mendengar mukadimah Kabid Perkebunan, Dedi Dianto yang mengaku mendapat laporan dari Humas PT Inecda Joko Dwiyono, ada wartawan berupaya untuk memeras dengan dalih meminta uang dengan cara membuat semacam iklan dan atau sejenisnya.

"Apa yang disampaikan Dedi Dianto di depan forum tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan," kata Ali.

Menurut Ali, ucapan “Memeras” tanpa menyebutkan nama oknum wartawan yang dituding memeras tersebut, membuat sejumlah wartawan yang hadir dalam rapat mediasi itu tidak merasa senang. Sejumlah wartawan menyimpulkan untuk melaporkannya ke Polisi.

Maka pada tanggal 13 Nopember 2017 sejumlah wartawan mendatangi Polsek Rengat Barat sekaligus melaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik yang berunsur terhadap penghinaan terhadap profesi wartawan hingga ujaran kebencian terhadap profesi wartawan dengan laporan polisi No.LP/61/XI/2017/Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat.

Kini laporan itu sudah beranjak ke tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/02/I/2018/Reskrim tanggal 15 Januari 2018, yang ditujukan kepada atas nama pelapor Ali Usman dan ditembuskan kepada, Kapolres Inhu, Kasat Reskrim Polres Inhu, Ketua PN Inhu dan Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, dengan demikian persoalan ini dilanjutkan melalui jalur hukum dan patut dihargai oleh semua pihak, Kata Ali Usman.

Bendahara PWI Kab Inhu, Sandar Nababan S.Sos didampingi Ketua dan Sekretaris PWI Inhu, Kasmedi S.Ag dan Eka Buana Putra SH menanggapi persoalan ini menyebutkan, pihaknya menolak untuk dilakukannya perdamaian terkait laporan wartawan Ali Usman ke Polisi dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang disampaikan di muka umum.

Artinya kata Sandar Nababan, ucapan yang mengatakan bahwa adanya oknum wartawan yang mencoba memeras Humas PT Inecda, Joko Dwiyono disampaikannya kepada Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, Dedi Dianto, yang selanjutnya disampaikan Dedi Dianto di forum rapat mediasi dimuka umum, hingga wartawan yang menghadiri rapat itu merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polisi untuk diselesaikan secara hukum.

“Biarlah persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum, karena diharapkan ke depan tidak ada lagi oknum pejabat yang menyampaikan hal hal yang melecehkan profesi wartawan” Kata Sandar Nababan dan diamini oleh Kasmedi dan Eka Buana Putra.

Ditambahkan Sandar Nababan lagi, yang jelas penyampaian ucapan penghinaan dan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian terhadap profesi wartawan itu disampaikan oleh Kabid Perkebunan, Dedi Dianto dalam mukadimah rapat, konon ucap Dedi Dianto mengutip dari ucapaan Humas PT Inecda Plantation, Joko Dwiyono beberapa waktu lalu kepadanya.

Nanti di fakta persidangan bisa terungkap siapakah sebenarnya yang mengucapkan penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan itu, apakah Dedi Dianto atau Joko Dwiyono dilihat saja nanti saat digelar persiadangan di PN Rengat, ucap Sandar.

Di tempat terpisah, Humas PT Inecda, Joko Dwiyono mengatakan, dirinya tidak pernah mengatakan bahwa ada oknum wartawan yang mencoba memeras dirinya, hanya saja yang selama ini diketahuinya Jumadi wartawan Datariau.com memohon untuk membuat iklan yang besarannya Rp.8 juta, namun tidak disanggupi oleh Joko Dwiyono dan pembuatan iklan itu batal.

“Saya tidak ada menyebutkan bahwa ada wartawan memeras dirinya, buktinya saya tidak ada menyebutkan hal itu kepada wartawan, kalau pun ada perbincangan dengan Kabid Perkebunan Dedi Dianto, itu hanya sebatas curhat belaka,” kata Joko Dwiyono.

Jika persoalan ini dilanjutkan hingga ke Pengadilan Negeri Rengat dipersilahkan saja, akan saya jelaskan nanti keseluruhannya bagaimana kronologis persoalan ini hingga sampai ke PN Rengat dan dilaporkannya ke Polisi, tambah Joko Dwiyono.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Inhu, Dedi Dianto saat dihubungi selulernya, sayang yang mengangkat HP Dedi Dianto mengaku adik Dedi Dianto, dan dia tidak mengetahui persolan yang tengah diproses Polisi itu. (zap)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025