PEKANBARU, kabarmelayu.com - Guru, dalam mendidik anak murid mereka sekarang ini gampang-gampang susah.
Apalagi dalam memberikan hukuman kepada anak didik yang bandel atau yang malas dan lain sebagainya, harus berhati-hati dan penuh pertimbangan.
Karena, niat memberikan hukuman kepada sang anak didik jika tak berhati-hati, malah bakal menjadi petakan dan berurusan dengan hukum.
Hal ini dialami salah seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 33 Pekanbaru, berinisial H (40). Dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena dilaporkan orang tua murid setelah menendang muridnya, Kamis (08/9/2016) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, berawal ketika sedang berlangsung proses belajar mengajar di kelas. Saat itu AE bersama murid lainnya membuat suara-suara sehingga mengganggu proses belajar.
Gurunya ini meminta murid-murid untuk diam dan fokus dalam mengikuti mata pelajaran. Namun, AE bersama beberapa murid lainnya tak menggubrisnya dan masih saja membuat suara-suara gaduh.
Sang guru lalu marah dan menyuruh AE untuk maju ke depan dan di hukum dengan dipukul dan ditendang dengan menggunakan sepatu hingga dada korban mengakami memar dan sakit.
Pulang sekolah, sang murid lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua angkatnya berinisial Sa (43) warga Kecamatan Payung Sekaki.
Tak terima anak angkatnya dianiaya, Jumat (09/9/2016) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, Sa lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiyaan terhadap murid tersebut.
"Benar, saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Korban sudah divisum dan diambil keterangannya," kata Bimo. (dzs/rec)