BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Kejaksaan Negeri Rokanhilir (Kejari Rohil) menetapkan Mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Tersangka dengan nama Rudi Bintoro langsung ditahan dan dititipkan di lapas Bagansiapiapi.
"Proses penyidikan Ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama,Beberapa bulan ini proses kami lalui dengan semua alat bukti sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Bima Suprayoga saat konpers di aula Kantor Kejari Batu enam Bagansiapiapi, Selasa (12/12/2017).
Kepada sejumlah awak media, Kajari Rohil Bima Suprayoga SH,MHum didampingi Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Arifin Muchtar, Kasi Pidum Sobrani Binzar dan Kasi Datun Andreas Tarigan menyampaikan bahwa penahanan Rudi Bintoro berdasarkan dua alat bukti yang sudah dihitung oleh Inspektorat Rohil.
"Kerugian keuangan negara pada kasus ini belum dapat disebutkan jumlahnya, karena masih tahapan penyidikan lebih lanjut dan akan diumumkan pada Sidang di Pengadilan," paparnya saat tanya jawab dengan media.
Lebih lanjut kata Kepala Kejari Proses penyidikan ini ada masukan maupun pendapat dari pihak inspektorat terkait dengan kerugian keuangan negara jadi ada peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inpektorat.
"Kita tahan 20 hari kedepan, kita lihat masih perlu kita perpanjang ngak, untuk memberikan kepastian hukum kepada beliau juga kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir," paparnya panjang lebar.
Rudi Bintoro merupakan mantan Penghulu Bagan Manunggal, ironisnya pada pertarungan Pilkades baru baru ini dia unggul dan terpilih lagi menjadi Penghulu pilihan rakyat, naasnya pada sore Selasa terlihat menggunakan baju rompi warna Orange bertuliskan "Tahanan Kejari Rohil" dan dia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara. (hen)