BANGKINANG, kabarmelayu.com - Ratusan massa yang didominasi kaum ibu, Senin (27/11/2017) mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kampar dan kantor Bupati dengan mengunakan 20 bus, kendaraan pribadi dan puluhan sepeda motor. Pasalnya, mereka menduga Bupati Kampar, H Azis Zaenal dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kampar memihak kepengurusan Koperasi non prosedural.
Maksud kedatangan massa mempertanyakan kejelasan kepengurusan dan anggota KUD Iyo Basamo yang telah mendapat ketetapan.
Setelah berorasi di depan kantor dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kampar, 9 orang perwakilan dipersilakan masuk oleh sekretaris dinas perdagangan, koperasi dan UKM. Perwakilan diterima di aula kantor dinas.
Salah seorang perwakilan, Kasri menyampaikan, rapat anggota luar biasa (RALB) yang diadakan hari ini, merupakan RALB liar, karena anggota yang hadir dalam rapat tersebut tidak tercatat dalam buku keanggotaan KUD Iyo Basamo desa Terantang Kecamatan Tambang. Mereka berupaya membuat tandingan.
"Dulu, mereka diminta masuk dalam keanggotaan, namun mereka menolak," ujarnya.
Pengurus dan anggota koperasi saat ini masih solid, tapi ada upaya pihak membuat kekacauan yang dimotori kepala Desa Asmara Dewi dengan membuat koperasi tandingan, ucap Jon Effendi.
Dalam kurun tujuh tahun belakangan, orang yang sama yang berusaha menggagalkan dan membikin kekacauan koperasi. Mereka tidak segan-segan membakar kantor koperasi bedeng pekerja dan menghancurkan rumah warga dan saat ini dengan berani mengatakan Bupati Kampar dan dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kampar mendukung gerakan mereka, timpal Nurmin.
Sementara itu, sekretaris dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kampar, Purwadi SP, M.Is mewakil kepala dinas menjawab pertanyaan perwakilan dengan tegas mengatakan, bahwa koperasi yang sah secara hukum adalah koperasi Iyo Basamo dibawah kepemimpinan Hermayalis.
Sesuai aturan, ketua sah koperasi Iyo Basamo periode 2015-2019 adalah Hermayalis, ujar Kepala bidang kelembagaan dan penyuluhan dinas perdagangan, koperasi dan UKM Kampar, Muchsin SE dihadapan para perwakilan.
Dikatakannya, menurut Undang Undang nomor 25 tahun 1992, pada pasal 27 dengan jelas menyebutkan, bahwa RALB dilaksanakan oleh anggota koperasi (Terdaftar dalam buku keanggotaan) atau diadakan oleh sejumlah anggota. Dan peraturan menteri koperasi nomor 19 tahun 2015, bahwa RALB dapat dilaksanakan dalam keadaan mendesak dihadiri satu per lima anggota koperasi sahdan disampaikan tertulis kepada pengurus koperasi dan pejabat berwenang.
RALB yang dilaksanakan saat ini dan dihadiri sebanyak 313 orang, jika ditelusuri hanya 15 anggota sah terdaftar dalam buku induk koperasi mengikuti, jadi, sesuai ketentuan RALB yang dilaksanakan hari ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan berlaku, ucapnya. (sy/rec)