Mangkir Dua Kali, Polda Riau Segera Panggil Paksa Tersangka Penipuan Calon Jamaah Umroh Travel Pentha

Harijal - Senin, 27 November 2017 22:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/11/a1b350112017_0000aakabidhumaspoldaria.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, segera melakukan upaya jemput paksa terhadap MYJ alias Johan selaku pemilik Travel Pentha terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh.  

"Kita akan panggil paksa tersangkanya. Tapi terlebih dulu mencari kesaksian untuk mempertajam dugaan kasusnya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasikan, Senin (27/11/2017) siang.

Dijelaskan Guntur, upaya jemput paksa dilakukan, lantaran tersangka sudah dua manggkir tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, sehingga selama dua bulan dalam perjalanan penyidikan kasus dugaan terkesan jalan di tempat.

"Penyidik tidak tinggal diam, akhirnya mengambil sikap dengan memanggil paksa tersangka Jasa Pelayanan Wisata (JPW) dan hal yang sama juga ditunjukkan penyidik memutuskan memanggil sejumlah saksi-saksi dari internal perusahaan itu," pungkas Guntur.   

Dari hasil penyidikan lanjut Guntur, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kerugian para korbannya dalam kasus ini. Nilai yang ditafsirnya mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.

"Estimasi kita (penghitungan_red) mencapai Rp 3 miliar dari hasil pengumpulan data kepolisian," papar Guntur.

Untuk sementara ini sambung Guntur, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) perusahaan sebagai saksi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Untuk saat ini, tersangka dalam kasus ini, masih belum ada penambahannya atau satu orang tersangka. Kemungkinan juga selesai pemeriksaan Dirutnya, lalu dilakukan gelar perkara," pungkas Guntur.

Seperti diberitakan, ratusan calon jemaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan dan hanya diberi janji-janji manis yang dilakukan oleh pemilik Pentha Travel, Johan dan melaporkan ke Polda Riau, berharap dapat kejelasan hukumnya, Jumat (29/9/2017).

Dalam penggelapan dan penipuan calon jemaah umroh ini, tercatat sebanyak 708 jemaah gagal berangkat umrah ke Mekkah. Perusahaan diduga terlilit masalah keungan yang mencapai lebih kurang jika dikonversi mencapai Rp 12 miliar.

Setelah Johan ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, beberapa hari lalu, pelaku tidak ditahan dengan alasan kemanusian. Pasalnya tersangka mengalami sakit sehingga tidak ditahan. (ars)

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Peristiwa

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025