TAPUNG, kabarmelayu.com - Kepala Pukesmas Tapung Hilir I Kabupaten Kampar, Martina Zakir, SKM, M. Kes berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Bangkinang. Martina di gugat Yasfinarti yang notabene staf Pukesmas Tapung Hilir I.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Decky cristian, SH. Aggota Angel firstia kresna, SH .ahmad fadil. SH menyatakan gugatan Yasfinarti tidak dapat diterima. Majelis hakim sependapat dengan eksepsi Tergugat.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak.dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat," ujar Decky saat membacakan amar putusan Rabu (1/11) di PN Bangkinang.
Perkara perbuatan melawan hukum ini sempat beberapa kali di tunda. Sebelumnya Penggugat Yasfinarti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Adapun dalil Penggugat adalah Tergugat telah menghapus dirinya sebagai penerima jasa uang jasa pelayanan April 2016 sampai Desember 2016 dan Januari 2017 sampai April 2017.
Atas putusan ini, kuasa hukum Tergugat Ruby Raj Morgan,SH dan Ajmain,SH sependapat dengan putusan Pengadilan Bangkinang. Menurut Ajmain, tidak ada yang salah tindakan klien mereka.
"Kita sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim yang sependapat dengan eksepsi kita. Selaku Kepala Puskesmas, klien kita telah menjalankan tupoksi nya," ujar Ajmain.
Sementara menurut Ruby Raj, Putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan."Putusan ini sangat mencerminkan rasa keadilan," ujarnya. (fin)