Kapolda Riau, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Pungli di Rutan Sialang Bungkuk

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 19:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/ad5aba052017_0000poldariaukantongibuk.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain meminta kepada masyarakat untuk tidak takut dengan ancaman dari pihak-pihak tertentu untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Jangan takut untuk melaporkannya, saya yang jamin. Kalau ada infokan, akan saya sikat yang mengancam-ancam itu," kata Kapolda, Selasa (9/5/2017).

Menurut Kapolda, sewaktu Menteri Hukum dan HAM mendatangi Rutan Kelas II B Sialang Bungku, juga telah disampaikannya bahwa jangan ada yang mengancam-ancam masyarakat yang melaporkan adanya pungli. Jaminan itu juga berlaku kepada para tahanan dan narapidana yang mau mengungkap pungli tersebut.

"Saya pastikan kepada narapidana yang memberikan keterangan akan diberikan sebuah Reward dalam konteks menghargai. Karena kami sangat butuh keterangan itu," ungkapnya.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya sudah menangani sebanyak 48 kasus pungli dan semuanya adalah operasi tangkap tangan. Tapi untuk kasus pungli di rutan ini tidak karena bukan laporan masyarakat, tapi terungkap setelah kaburnya sebanyak 448 narapidana pada Jumat (5/5/2017) siang.

"Baru kali ini yang bukan operasi tangkap tangan (OTT), laporan dari masyarakat juga belum ada, baru keluhan dan ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota," jelas Zulkarnain.

Untuk kasus pungli di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk ini kasunya sedang diselidiki oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Sebanyak 12 orang saksi dengan rincian 6 orang diantaranya adalah narapidana dan enam orang lainnya merupakan petugas rutan telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Sedangkan pihak keluarga menunjukkan bukti cara membayar uang pindah blok melalui rekening bank. Keluarga napi ada yang menunjukkan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju. Juga ada yang menunjukkan dalam handphone nomor dan nama orang untuk dikirimi uang.

"Itu sudah dua alat bukti, tinggal menambah keterangan saksi ahli saja," imbuh Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain. (gam/rec)

Berita Terkait

Peristiwa

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu