Polda Riau Musnahkan 40 Kg Sabu, 160 Ribu Butir Ekstasi dan 12 Kg Ganja

Harijal - Kamis, 27 April 2017 17:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/b7eab8042017_0000poldariaumusnahkan40.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ars/otc
Polda Riau Musnahkan 40 Kg Sabu, 160 Ribu Butir Ekstasi dan 12 Kg Ganja

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang haram bernilai sekitar Rp80 Miliar terduga gembong Narkoba berinisial EJ alias Edi Jek, 40 kilogram sabu, 160 ribu butir pil ekstasi dan 12 kilogram daun ganja kering dengan melibatkan 5 orang tersangkanya, Rahmad dan Asril serta JF dan AC serta bandarnya Eri Juliet, bertempat di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/4/2017) 

Pemusnahan itu, dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Zulkarnain dan jajaran. Kejati Riau, Danrem 031 Wirabima, Kadikes Riau mewakili Gubernur Riau dan jajaran Forkoompinda lainnya.    

Banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnakan itu, butuh waktu dua jam lebih bagi polisi untuk menghancurkan dua jenis Narkoba ini, antara lain, sekitar 154, 392 ribu butir Pil Ekstasi berbagai merek dan 39,124 kilogram Sabu (hampir 40 Kg, red), 12 Kilogram Ganja Kering.

Untuk Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, enam mesin blender disediakan, bahkan salah satunya sampai rusak, lantaran dipakai menghancurkan pil haram itu. Sedangkan untuk Sabu-sabu, dilarutkan dengan air yang disediakan dalam dua ember besar. Hasilnya, Narkoba ini berubah mirip jus campur-campur dengan beraneka warna.

Setelah dihancurkan, barang sitaan milik gembong Narkoba itu langsung dibuang ke closed, dengan disaksikan berbagai perwakilan. Bahkan Kapolda langsung yang mengangkatnya untuk memastikan semua sudah lenyap tanpa sisa. Pemusnahan itu juga disaksikan oleh EJ dan dua kurirnya.

Uniknya, sekilas pemusnahan Narkoba di halaman Mapolda Riau bak acara lomba memasak di televisi, dimana disediakan meja panjang dan sederet blender serta beberapa ember berisi air. Setelah dihancurkan, Ekstasi yang sudah dalam bentuk cairan itu dicampur aduk jadi satu.

Sebelum dimusnahkan, tim dari Labfor Medan yang sengaja didatangkan menyempatkan melakukan pengecekan keakuratan kandungan Narkoba tersebut. Setelah matching, barulah dihancurkan bersama-sama oleh seluruh perwakilan yang hadir, ditutup dengan penandatanganan pemusnahan.

"Sesuai aturannya, barang tangkapan (Narkoba) harus dimusnahkan untuk menghindari disalahgunakan, maka kita lakukan secara besar-besaran disaksikan wartawan dan perwakilan lainnya. Semua prosesnya harus transparan sampai akhirnya dibuang ke closed," ungkap Jenderal bintang dua ini.

Dalam pemusnahan ini, Irjen Zulkarnain juga berpesan, agar jangan ada lagi pengedar Narkoba yang berani masuk ke wilayahnya. Dirinya mengancam tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang tertangkap berikutnya. Bahkan untuk si gembong Edi Jek, ia meminta agar dihukum mati.

"Saya menginginkan tersangkanya dihukum mati kepada Jaksa, jika menemukan fakta hukum yang kuat," tegas Kapolda.

Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi yakni JF, AC sebagai kurir sementara pemilik barangnya Eri Juliet alias EJ yang diamankan di kediamannya, Kabupaten Bengkalis.

"Tukang gendong (Kurir, red) ini diupah sekali pengiriman barang dibayar Rp 10 juta. Tujuan barang yang mereka kirimkan ini ke wilayah Palembang, Jambi dan Lampung," sambung Kapolda.

Belakangan, Kapolda menyebutkan tersangka Eri Juliet memiliki harta benda diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut antara lain, 2 unit mobil mewah, 2 Jet Sky, 1 Kapal Pompompong dan 1 Speed Bood. Ditambah Kapolda segera dilakukan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita akan lakukan TPPU terhadap barang bukti hasil penjualan narkoba yang dimiliki bandar. Jika perlu kita sita juga rumahnya kemungkinan hasil barang haram tersebut," jelas Kapolda.(ars)

Berita Terkait

Peristiwa

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu