Penggugat Mertua Akibat Utang Dilaporkan ke Polisi

Harijal - Kamis, 27 April 2017 09:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/e8d868042017_0000tergugatsitirokayah8.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Antara/Adeng Bustomi
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih.

GARUT - Pria yang menggugat mertuanya senilai Rp 1,8 miliar karena utang piutang, Handoyo Adianto akhirnya dilaporkan ke Polres Garut. Pelapor atas nama Asep Ruhendi merupakan salah satu anak Siti Rokayah (Mak Amih) yang juga jadi tergugat dalam kasus utang piutang yang dimasalahkan oleh Handoyo dan istrinya, Yani Suryani.

Dalam laporan tertanggal 20 April 2017 dengan nomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES GRT tersebut, Handoyo diduga sudah memalsukan surat dan menjadikannya sebagai bahan bukti di persidangan dalam kasus gugatannya terhadap Mak Amih dan Asep Ruhendi. Penasihat hukum keluarga Mak Amih, Sepranadja mengatakan, pihaknya telah melaporkan Handoyo ke Polres Garut pada tanggal 20 April lalu.

"Ya benar sudah kami laporkan terkait pemalsuan surat yang dijadikannya sebagai bahan bukti di pengadilan dalam gugatannya," ujarnya, Rabu (27/4) sore.

Sementara itu, juru bicara keluarga Mak Amih, Eef Rusdiana mengatakan, gugatan Handoyo penuh dengan rekayasa alat bukti. Menurutnya, hal ini terlihat dalam persidangan ke sepuluh dimana saksi ahli yang dihadirkan Handoyo sebagai penggugat membantah alat bukti yang ditandatanganinya.

Alhasil, alat bukti tersebut digugurkan oleh majelis hakim. Hal ini pula yang akhirnya membuat pihak keluarga melaporkan Handoyo ke Polres Garut. 

Selain itu, Eef meyakini terdapat kejanggalan lain alat bukti yang diajukan oleh Handoyo, yaitu keterangan dari saksi ahli atas nama Afifudin. Saksi itu menerangkan uang senilai Rp 41,5 juta dijadikan modal usaha agribisnis selama 16 tahun bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. 

"Setelah ditelusuri ke tempat tinggalnya, ternyata Afifudin karyawan aktif Handoyo di perusahaan Handoyo, ayahnya Afifudin dan kakaknya meragukan hal yang dibuat Afifudin," ungkapnya.

Apalagi, ia menilai Afifudin yang usianya baru 22 tahun belum mempunyai pengalaman di dunia bisnis agribisnis. Sehingga, pihaknya bersama pengacara akan kembali melaporkan Handoyo ke Polres Garut terkait keterangan saksi yang dibuat Afifudin

"Dia hanya lulusan SD pengalamannya hanya kerja biasa belum pernah bertindak sebagai pelaku usaha agribisnis," ucapnya.

Di sisi lain, Kabag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengonfirmasi pihaknya sudah menerima laporan atas nama pelapor Asep Ruhendi dengan terlapor Handoyo Adianto. Tetapi pihaknya belum merencanakan pemanggilan terhadap pihak terkait.(ROL)

Berita Terkait

Peristiwa

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu