LBH-PWI Riau Desak Kepolisian Tangkap Ajudan Kadispenda Pekanbaru

Harijal - Jumat, 21 April 2017 17:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/b315a9042017_0000lbhpwiriaudesakkepo.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
jsn/rec
Uparlin didampingi para kuli tinta saat melapor ke Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Perilaku arogan bercampur premanisme yang diperagakan pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru saat menganiaya wartawan sepertinya akan berbuntut panjang. Karena selain ratusan wartawan di Pekanbaru, baik Cetak, online dan elektronik bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pekanbaru Riau mengecam tindakan arogansi oknum anak buah Kadispenda Pekanbaru tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Sugiharto SH, didampingi rekannya Edwar Pasaribu SH, saat konfrensi Pers di Kantor Antara Riau jalan Sumatera Pekanbaru, Kamis (20/4) menegaskan, akan mengambil langkah hukum, dan siap mendampingi Uparlin Maharaja (Korban Penganiayaan) ke pihak penegak Hukum.

Ditegaskan Sugiharto,SH, "Kita mengecam setiap tindakan kekerasan kepada Wartawan, apalagi saat melakukan tugas Jurnalistik, LBH-PWI akan dampingi proses hukum yang sudah berjalan," tegasnya.

Menurut Sugiharto, terkait peristiwa tersebut, pihaknya sudah memberikan dua laporan yang berbeda ke pihak berwajib, yakni laporan Penganiayaan di Polsek Sukajadi dengan Nomor laporan STPL/172/IV/2017/RIAU/RESTA PKU/POLSEK SUKAJADI dan laporan Pidana pelanggaran UU Pers di Polresta Pekanbaru dengan Nomor STPLK/329/IV/2017/RIAU/RESTA PEKANBARU. Kedua laporan tersebut akan dikirimkan ke Polda Riau, juga ke Mabes Polri sebagai tembusan, tegasnya.

Sugiharto meminta pihak Kepolisian segera melakukan proses hukum dan menangkap pelaku. "Kami meminta polisi segera menangkap pelaku dan segera melakukan proses hukum. Profesi wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalisnya dilindungi Undang-undang," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Uparlin Maharaja dengan kondisi wajah pipi sebelah kiri terdapat beberapa luka goresan panjang tampak masih trauma, meski peristiwa tersebut tidak akan menyurutkan naluri jurnalistiknya. Terkait laporannya, diserahkan sepenuhnya kepasa aparat penegak hukum.

Ia berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang telah menganiaya dirinya, pungkas Uparlin. (jsn/rec)

Berita Terkait

Peristiwa

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu