Imigrasi Serahkan Enam Tersangka Pengangkut WNA Illegal Ke Kejari Rohil

Harijal - Rabu, 19 April 2017 19:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/d20453042017_0000imigrasiserahkanenam.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
dw/rec
Imigrasi Serahkan Enam Tersangka Pengangkut WNA Illegal Ke Kejari Rohil

BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Usai melakukan penyidikan serta berkas dinyatakan  lengkap, Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) serahkan Enam tersangka yang melakukan pengangkutan orang masuk maupun keluar Indonesia tanpa melalui Imigrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Selasa (18/4) siang.

"Pada hari ini pihak Imigrasi menyerahkan enam tersangka pengangkut TKI yang tidak melalui Imigrasi," kata Kajari Rohil Bima Supra Yoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar SH.

Adapun ke enam tersangka tersebut yakni, EZ, FB, BP, MY, BA serta IA. Keenam tersangka tersebut merupakan Nahkoda, Pemilik serta awak dari Kapal Bahtera yang  tertangkap di Pulau Tokong oleh Pihak Bea Cukai Dumai pada tanggal 20 januari 2017 yang lalu.

"Keenam tersangka tersebut merupakan nahkoda, pemilik serta awak Kapal yang terangkap di perairan Pulau tokong 20 Januari yang lalu," jelasnya.

Sobrani Binzar juga menyebutkan, dari keterangan para terdakwa yang melakukan pengangkutan terhadap kurang kebih sebanyak 140 orang TKI dari Malaysia ke Rohil (Pulau Jemur), para TKI dikenakan ongkos sebesar 750 Ringgit per orangnya tanpa melalui Imigrasi.

Adapun kronologis penangkapan tersebut yakni KM Bahtera dengan Nomor Lambung 07 berangkat dari Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara pada 16 Januari pukul 10 pagi dengan Tujuan Malaysia dan kembali dari Malaysia 20 Januari 2017 dan tertangkap oleh Bea Cukai Dumai.

Namun setelah melihat titik Koordinat, ternyata kawasan penangkapan berada di Area Rohil. kemudian Imigrasi dumai menyerahkan para tersangka ke Imigrasi Rohil.

"Penangkapan dilakukan oleh Bea cukai Dumai, namun setelah melihat titik koordinat ternyata wilayah Rohil makanya di limpahkan ke sini," papar Sobrani.

Dari 140 orang TKI yang diamankan tersebut lanjut Sobrani, ada sebagian yang  dijadikan sebagai saksi. Sementara Barang Bukti Kapal bahtera saat ini dalam perjalanan menuju Rohil.

"Ada sebagian yang dijadikan saksi, sementara barang bukti saat ini tengah ditarik ke Rohil," pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 120 ayat 1 Junto pasal 51 ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta minimal 5 tahun. (dw/rec)

Berita Terkait

Peristiwa

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu