Dijanjikan Kerja di Restoran, Gadis Asal Banten Malah Dijual Ke Lokalisasi

Harijal - Rabu, 12 April 2017 16:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/04/9dfe5a042017_0000dijanjikankerjadires.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
gam/rec
Tersangka mucikari saat diamankan.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, membongkar tindak kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking di komplek lokalisasi Maredan tepatnya di Cafe Arimbi, Kecamatan Tenayan, Minggu (09/4/2017) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka dalam kasus ini adalah Yuliani alias Dedek (40), warga komplek lokalisasi Maredan Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

"Human traficking terhadap anak dibawah umur berinsial M (16) warga asal Pandeglang, Prov Banten. Mereka dijanjikan kerja di Pekanbaru. Kemudian dibawa dan ditempatkan suatu tempat, ternyata tempat lokalisasi atau pelacuran di komplek Maredan," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi SH, Rabu (12/4/2017).

Menurut Indra Rusdi, modus dari human trafficking ini yakni dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp2 juta. Namun sesampainya di Pekanbaru, ternyata korban di perkerjakan sebagai PSK.

Di Pekanbaru, jika korban tak mau melayani tamu untuk kencan berhubungan badan maka tesangka akan memarahi korban. "Pelaku juga memaksa korban untuk memakai berpakaian seksi untuk menarik tamu dan minum pil KB agar tak hamil," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, selama korban di Pekanbaru terhitung Rabu (05/4/2017), korban sudah dua kali melayani tamu untuk berhubungan badan dengan tarif Rp250 ribu setiap kali berhubungan badan.

"Oleh pelaku, uang tersebut diambul selaruhnya tanpa memberikannya ke korban, dengan alasan korban masih punya hutang transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru," ungkap Indra Rusdi.

Dalam aksinya, pelaku juga tak diijinkan berkomunikasi dengan keluarganya di Pandeglang. Sang mucikari ini mengambil Sim Card korban dan menukarnya dengan Sim Card lain.

"Korban juga tak diperbolehkan keluar dari lokalisasi Maridan oleh pelaku," sambung Kapolsek.

Dijelaskan Indra Rusdi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ke Polsek Tenayan Raya yang menyebutkan ada seorang anak dibawah umur yang dipekerjakan di lokalisasi Maredan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini tersangka sudah diperiksa dan telah ditahan. "Mereka diancam sanksi dalam Undang-Undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun," tandas Indra Rusdi. (gam/rec)

Berita Terkait

Peristiwa

Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka

Peristiwa

Menhut Tinjau Pemadaman Karhutla Kerumutan

Peristiwa

Ganggu Pembangunan Drainase, Pedagang di Jalan Teratai Diultimatum untuk Pindah

Peristiwa

Peringati HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning

Peristiwa

Skandal Paspor Ganda, Ancaman Serius Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Peristiwa

Mulai Hari Ini Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Bypass