PEKANBARU, kabarmelayu.com - Patroli Satpol Air Polres Dumai menangkap 5 orang komplotan perompak yang melakukan percobaan pencurian di kapal tanker MT Ping An disekitar perairan Dumai, Provinsi Riau, Minggu (26/3/2017) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan para pelaku perompak yang hendak melakukan pencurian itu ditangkap di perairan Dumai saat hendak kabur menggunakan kapal pompong.
Para pelaku yang diamankan yakni, MSA (40) warga Dumai, DR (30) warga Kabupaten Bengkalis, RK (22) Dumai, Ar (38) Dumai dan He (18) Bengkalis.
"Dari tangan komplotan itu polisi berhasil mengamankan, 1 unit kapal pompong, 3 handphone, 2 gulungan tambang besar sepanjang 25 meter, 1 buah bambu, 1 karung goni, 1 lembar terpal warna biru dan 1 buah besi cangkok gagang kayu," kata Guntur, Senin (27/3/2015).
Menurut Guntur, penangkapan para perompak tersebut dilakukan setelah tim Satpol Air Polres Dumai menerima informasi akan ada pencurian diatas kapal MT Ping An berbendera Marshall Island yang sedang berlabuh diperairan Dumai di titik kordinat 01' 43' 040 N - 101' 26' 310 T.
Tim Polair kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku percobaan pencurian di atas kapal tanker yang dalam keadaan kosong dan berencana memuat minyak oil milik PT Surya Dumai dengan tujuan Cina
Saat itu ada 6 orang yang diduga pelaku berada di atas kapal dan berencana melakukan pencurian, namun aksi komplotan perompak dipergoki anak buah kapal (ABK) yang langsung membunyikan alarm kapal sehingga para pelaku melarikan diri menggunakan kapal pompong.
"Ketika hendak diamankan, tiba tiba 4 pelaku melompat ke laut, 3 pelaku berhasil diselamatkan sedangkan 1 pelaku berinisial Ah (22) warga Kabupaten Bengkalis sampai saat ini belum ditemukan," kata Guntur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi perampokan kawanan ini dilakukan sudah sejak tahun 2007 dan diotaki oleh MSA, seorang residivis yang pernah dihukum di Lapas Labuhan Ruku tahun 2012.
"Akibat perbutannya para tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukas Guntur. (gam/rec)