Masuki Kebun yang Ditanam dan Dirawat Sendiri, Anggota Kelompok Tani Diserang, 11 Orang Luka hingga Kritis

Radian Ali - Senin, 07 September 2026 10:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/09/_9412_Masuki-Kebun-yang-Ditanam-dan-Dirawat-Sendiri--Anggota-Kelompok-Tani-Diserang--11-Orang-Luka-hingga-Kritis.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Korban serangan oknum kelompok di kebun Muara Langsat.(Foto: RA)
kabarmelayu.com,KUANSING - Penguasaan kebun sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi oleh Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, berujung konflik berdarah. Sejumlah orang yang berada di lokasi dilaporkan menjadi korban serangan pada Ahad (6/9/ 2026)

Berdasarkan keterangan pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, 11 orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut dan sebagian harus mendapatkan penanganan medis. Dokumentasi yang diperoleh memperlihatkan sejumlah korban menjalani perawatan dengan luka yang tampak serius.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan kepolisian nomor:LP/B/74/IX/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 6 September 2026, pelapor Burhan Budi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Peristiwa disebut terjadi di Desa Muara Langsat pada sekitar pukul 13.15 WIB.Uraian laporan disebutkan, korban sebelumnya melihat sekelompok orang mendekati lokasi. Setelah itu terjadi serangan kekerasan dengan menggunakan panah, besi, samurai serta lemparan batu

Pihak Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyebut peristiwa tersebut terjadi setelah mereka kembali berada dan melakukan pengamanan di areal perkebunan yang selama ini menjadi objek perselisihan.

Mereka mengeklaim kebun tersebut dibuka, ditanam, dirawat dan dikelola oleh kelompok tani selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Ikhasan, S.H., M.H., CLA, CPM mengecam keras penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas kebun tersebut, negara sudah menyediakan pengadilan. Ajukan bukti, gugat dan menangkan melalui proses hukum. Tidak seorang pun boleh menjadikan kekerasan sebagai alat untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah," tegasnya.

Menurut kuasa hukum, persoalan mengenai siapa yang paling berhak atas kebun harus diputus melalui pembuktian hukum. Sebaliknya, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka merupakan persoalan pidana tersendiri yang harus diusut secara profesional.

Ikhasan menegaskan agar pengusutan jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja. Kelompok Tani 80 Sumber Berkah meminta Polres Kuantan Singingi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Penyelidikan, menurut kuasa hukum, tidak semestinya berhenti hanya pada identifikasi orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.

Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, membantu, mengorganisasi ataupun menggerakkan terjadinya tindak pidana, maka keterlibatan tersebut juga harus didalami sesuai ketentuan hukum pidana.

"Tangkap pelakunya. Tetapi jangan berhenti di tangan yang melakukan kekerasan. Telusuri berdasarkan alat bukti, siapa yang datang bersama mereka, bagaimana mereka sampai ke lokasi, untuk kepentingan siapa mereka berada di sana, dan apakah ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan. Kalau tidak ada bukti keterlibatan pihak lain, jangan dipaksakan. Tetapi kalau ada, hukum harus menjangkaunya," papar Ikhasan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pihak kelompok tani tidak menuduh individu tertentu sebagai dalang sebelum terdapat hasil penyelidikan dan alat bukti yang mendukung.

Perselisihan ini bukan muncul setelah insiden 6 September. Kelompok Tani 80 Sumber Berkah sebelumnya telah mempermasalahkan penguasaan kebun yang mereka klaim dikelola sejak lama dan kemudian ditanami kelapa sawit. Pihak kelompok tanivmenyatakan merekalah yang membuka, menanam, merawat dan menikmati hasil kebun tersebut sebelum penguasaannya beralih dalam konflik yang melibatkan pihak Esron Napitupulu dan pihak lainnya.

Kelompok Tani juga sebelumnya telah memilih jalur hukum. Laporan mengenai dugaan tindak pidana berkaitan dengan penguasaan dan hasil kebun telah dibuat ke Polda Riau pada 24 Juli 2026, dan sengketa keperdataannya juga sedang dipersiapkan untuk diuji melalui pengadilan.

Karena itu, kuasa hukum meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk mobilisasi yang berpotensi menimbulkan benturan baru.

"Hari ini yang harus dihentikan adalah siklus saling menguasai dengan kekuatan. Tanah bisa disengketakan, dokumen bisa diuji dan kepemilikan bisa diperdebatkan di pengadilan. Tetapi keselamatan manusia tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar dalam sengketa kebun," tukas Ikhasan.

Pihak kelompok tani juga meminta aparat kepolisian memperkuat pengamanan di sekitar lokasi, mencegah serangan susulan, mengamankan barang bukti dan rekaman yang tersedia, memeriksa saksi-saksi serta segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga bertanggung jawab.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan tetap menyerahkan penentuan hak atas objek kebun kepada mekanisme hukum. Namun terhadap peristiwa kekerasan yang telah menimbulkan korban, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara cepat dan transparan.

"Ini bukan lagi semata-mata berbicara tentang siapa menguasai kebun. Ada manusia yang terluka dan harus mendapatkan perlindungan hukum. "Kami meminta negara hadir. Jangan sampai sengketa tanah yang seharusnya selesai di meja pengadilan justru berubah menjadi pertumpahan darah di lapangan," tutup Ikhasan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lama Bersengketa, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali Masuki Kebun di Desa Muara Langsat

Peristiwa

Insiden Berdarah di Sumbul, Ekskavator Hangus Dibakar, 4 orang luka Bacok

Peristiwa

Lahan Aset Desa Junjangan Dikelola Kelompok Tani, Pemdes Bersikap Tertutup

Peristiwa

Ngeri! Nelayan Inhil di Inhil Selamat dari Terkaman Buaya, Bertahan 6 Jam di Atas Pohon

Peristiwa

PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga

Peristiwa

Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau