kabarmelayu.com,PEKANBARU -
Konflik manusia dan satwa di Riau terus terjadi. Kurun waktu satu dekade terakhir, belasan bahkan puluhan orang menjadi korban serangan satwa buas. Hulu dari konflik ini sangat jelas, menyempitnya habitat dan ruang hidup satwa akibat perambahan hutan.
Ketika hutan alam terus dibuka, habitat Harimau Sumatera semakin menyusut. Satwa dipaksa keluar dari ruang hidupnya, masyarakat dan para pekerja menjadi pihak yang menanggung risiko.
Terakhir, di Kabupaten Pelalawan, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun kehilangan nyawa setelah diterkam seekor Harimau Sumatera di camp pekerja konsesi PT Madukoro, perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Grup.
Tidak beberapa lama, Eko Prasetyo (29) diterkam di kawasan hutan tanaman industri (HTI) Desa Sungai Ara, Kabupaten Pelalawan, Jumat (10/7/2026) malam di area camp kedua yang berjarak sekitar 6,5 kilometer dari lokasi serangan pertama.
Korban Eko diduga menjadi korban keganasan satwa yang sama.
"Korban diduga diterkam harimau saat keluar dari camp pada malam hari," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Laskar Jaya Permana, Senin (13/7/2026).
Dijelaskan, korban ditemukan keesokan paginya, Sabtu (11/7/2026) dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah di bagian leher dan kedua kaki.
"Sebagian tubuh korban juga telah dimangsa harimau," sebut Laskar.
Sebagai langkah antisipasi, tim BBKSDA Riau melakukan mitigasi dengan memasang dua kandang jebak di sekitar lokasi untuk menangkap harimau yang diduga menjadi pelaku serangan.
Catatan Akhir Tahun Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) tahun 2025, PT Madukoro tercatat sebagai salah satu korporasi yang melakukan deforestasi.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo menuturkan, tragedi di areal konsesi PT. Madukoro ini terjadi di tengah panjangnya rekam jejak dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, deforestasi, kebakaran hutan, hingga kerusakan habitat satwa yang melibatkan grup perusahaan tersebut.
Atas peristiwa itu, Jikalahari mendesak PPATK menelusuri aliran dana perusahaan-perusahaan dan mendesak Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung mengaudit seluruh konsesi di Riau dan meminta Kementerian Kehutanan mencabut izin perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar hukum lingkungan.
Okto Yugo juga mendesak negara untuk memulihkan hak masyarakat adat dan masyarakat tempatan atas ruang hidupnya.
"Nyawa manusia dan satwa tidak boleh terus menjadi korban dari model bisnis yang mengorbankan hutan," tegasnya.