Keanggotaan Dicabut, Dahari Kembalikan KTA PWI

Redaksi - Minggu, 05 Juli 2026 16:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2026/07/_2893_Keanggotaan-Dicabut--Dahari-Kembalikan-KTA-PWI.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
KTA PWI Dahari.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.com,BENGKALIS – Dahari ,anggota PWI Bengkalis resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setelah keanggotaannya dicabut secara permanen oleh Dewan Kehormatan PWI Riau. Dahari mengakui menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi anggota PWI.

KTA itu diserahkan langsung kepada Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kabupaten Bengkalis, Bakhtaruddin, beberapa hari setelah keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau dikeluarkan pada 29 Juni 2026.

"Dia mengembalikan KTA kepada saya. Secara pribadi, kami tetap berteman sebagai sesama wartawan, tetapi sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan bukan lagi bagian dari organisasi PWI," ujar Bakhtaruddin, Ahad (5/7/2026).

Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, menegaskan bahwa sejak keputusan Dewan Kehormatan berlaku efektif, Dahari alias Ferdy tidak lagi memiliki hak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Adi juga menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Dewan Kehormatan PWI sebagai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Selain Dahari alias Ferdy diberhentikan sebagai anggota, saya bersama Sekretaris PWI Bengkalis juga menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kami menghormati proses dan siap melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI," katanya.

Pencabutan keanggotaan Dahari merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Dewan Kehormatan PWI Riau sejak 6 Maret 2025. Dalam serangkaian pemeriksaan, Dahari mengakui telah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat administrasi saat mengajukan keanggotaan PWI.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan pengakuan tersebut menjadi dasar Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026, yang kemudian memutuskan mencabut status keanggotaan Dahari secara permanen.

Dalam keputusan yang sama, Dewan Kehormatan juga memberikan teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan. Keduanya dinilai tidak melanggar AD/ART PWI, namun dianggap melakukan kekeliruan prosedural karena tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut meski telah mengetahui adanya permasalahan sejak awal.

Meski menerima sanksi administrasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.

Sementara itu, keputusan pemberhentian Dahari alias Ferdy sebagai anggota PWI berlaku efektif sejak 29 Juni 2026 dan bersifat final serta mengikat di lingkungan organisasi.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan

Peristiwa

Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari

Peristiwa

Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026

Peristiwa

Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV

Peristiwa

PWI Pusat Tinjau Kesiapan Lampung, HPN dan Porwanas 2027 Siap Digelar Terintegrasi

Peristiwa

PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan