kabarmelayu.comKAMPAR – Keberadaan kandangayam komersial yang diduga milik PT Leong Ayamsatu Primadona (LAP) di Jalan Raya Simalinyang Nomor 8, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar menjadi sorotan publik. Unit usaha tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas serta melanggar standar teknis jarak aman dari pemukiman penduduk, sehingga memicu keresahan warga dan ancaman tindakan hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi kandang ternak hanya berjarak sekitar 50 meter dari hunian warga. Padahal, peraturan teknis yang berlaku mewajibkan jarak aman minimal 500 meter untuk mencegah dampak gangguan kesehatan dan lingkungan.
Menurut keterangan warga setempat, di lokasi tersebut terdapat tiga unit kandang dengan sistem bertingkat. Total kapasitas ketiga kandang tersebut diperkirakan mampu menampung hingga 150.000 ekor ayam.
"Satu kandang itu berkapasitas dua lantai. Volume satu lantai bisa menampung 25.000 ayam. Jadi kalau satu kandang itu 50.000 ekor, dan ada tiga kandang di sini," jelas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kandang pertama sudah didatangi ayam pada Minggu (21/06). Sementara itu, jadwal pengisian untuk kandang-kandang berikutnya diperkirakan akan dilakukan secara bergantian dengan jeda waktu sekitar tiga hari sekali.
"Sekarang kandang pertamanya sudah masuk ayam tanggal 21 Juni kemarin. Nanti jarak tiga hari lagi baru masuk untuk kandang berikutnya. Yang mengelola di sini itu kami tahu adalah PT Malindo," tambahnya.
Sistem budidaya dengan kapasitas besar dan siklus panen yang padat tersebut dinilai memperberat beban pencemaran, terutama munculnya serbuan lalat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Simalinyang, Zamri, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam proses perizinan maupun menerima koordinasi resmi dari pengelola usaha terkait operasional kandang tersebut.
"Saya membantah ada keterangan maupun koordinasi yang disampaikan kepada saya selaku Kepala Desa terkait legalitas usaha ini. Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan kandang ini juga menyerap tenaga kerja warga lokal," ujar Zamri.
Meski demikian, ia menuntut agar perusahaan tetap menjalankan usaha dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kebenaran data dan mendapatkan keterangan resmi dari tingkat kecamatan, awak media juga telah menghubungi Camat Kampar Kiri Tengah.
Dalam pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat, Senin (22/06) sekitar pukul 12.42 WIB, awak media memperkenalkan diri dan meminta konfirmasi terkait pemberitaan ini.
Hingga berita ini dirangkum, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Kampar Kiri Tengah terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait isu pelanggaran ini, perwakilan manajemen yang mengaku sebagai Humas PT Leong, Samuel, (22/06/2026), belum memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mencari solusi bersama demi kelancaran usaha dan kemanfaatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mengirimkan pesan konfirmasi ulang untuk memastikan kebenaran narasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Samuel meminta waktu untuk memberikan jawaban lantaran sedang berada di luar kota.
"nanti saya hubungi ya bang, soalnya masih ada giat diluar kota bg," balasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Senin siang (22/6), awak media juga mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen lapangan yang mengaku sebagai kepala farm. Melalui pesan singkat, ia memberikan klarifikasi terkait struktur jabatan.
"Selamat siang pak.. untuk di farm, saya kepala farm, untuk posisi manajer itu pak Pandu pak. Mengenai izin dan segala hal yang menyangkut tentang legalitas farm saya kurang begitu paham pak, jadi saya coba konfirmasi dengan team kami yaitu pak Samuel," ungkapnya.
Ia juga membenarkan bahwa saat ini dirinya sedang berada di luar negeri.
"Mohon maaf pak saya sekarang posisi di Vietnam pak, lagi ada meeting nasional Malindo sampai tanggal 28 Juni 2026..🙏" tambahnya.
Hingga saat ini, jawaban resmi terkait legalitas dan teknis operasional masih ditunggu dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk melengkapi pemberitaan dan mencari kepastian hukum, tim redaksi Riaueditor.com juga telah menyampaikan permintaan keterangan resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
Dalam pesan elektronik konfirmasi tersebut, redaksi meminta kejelasan terkait status legalitas usaha, meliputi keberadaan Izin Lokasi, Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), maupun Izin Usaha Peternakan di lokasi tersebut.
Redaksi juga menyoroti pelanggaran teknis terkait jarak kandang yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman, padahal standar aman minimal 500 meter, serta menanyakan mekanisme pengawasan terhadap usaha skala besar berkapasitas 150.000 ekor ayam yang beroperasi sangat dekat dengan hunian warga.
Selain itu, ditanyakan pula langkah tindak lanjut dan solusi yang akan diambil instansi mengingat proses pengisian kandang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi dari pihak dinas masih ditunggu.
Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup, kasus ini juga menyangkut ranah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar terkait aspek kesehatan lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, instansi ini memiliki wewenang untuk memastikan lokasi usaha memenuhi syarat kesehatan, mengendalikan vektor penyakit seperti lalat, serta mencegah potensi pencemaran yang dapat membahayakan warga.
Redaksi telah menyampaikan pertanyaan terkait penilaian risiko kesehatan atas lokasi kandang yang sangat dekat dengan pemukiman, langkah pengendalian gangguan lingkungan, serta upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang akan dilakukan. Jawaban resmi dari pihak Dinas Kesehatan hingga saat ini masih ditunggu.
Masalah ini juga menjadi ranah kewenangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar yang bertugas mengatur teknis budidaya dan perizinan usaha peternakan.
Redaksi telah meminta konfirmasi terkait status rekomendasi teknis dan izin usaha peternakan yang dimiliki, kesesuaian lokasi dengan tata ruang wilayah, serta standar teknis jarak aman yang berlaku. Selain itu, ditanyakan pula bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap usaha skala besar yang beroperasi di dekat pemukiman. Jawaban resmi dari instansi ini masih ditunggu.
Sebagai instansi penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar juga dilibatkan dalam konfirmasi ini.
Redaksi menanyakan langkah apa yang akan diambil jika terbukti usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk potensi tindakan penertiban, penghentian operasional, hingga penyegelan sesuai kewenangan yang dimiliki. Hingga saat ini, respons resmi dari Satpol PP masih ditunggu.
Hingga berita ini diterbitkan, Senin sore (22/06/2026), berdasarkan verifikasi yang dilakukan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan bukti legalitas yang sah, meliputi Izin Lokasi, Izin Lingkungan, maupun Izin Usaha yang berlaku.
PT Leong Ayamsatu Primadona sendiri diketahui merupakan perusahaan peternakan terintegrasi yang bergerak di bidang produksi ayam broiler, pembibitan, dan penjualan pakan ternak. Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) yang didukung oleh Leong Hup International Sdn Bhd, dengan jaringan operasional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa pengelolaan di lapangan dilakukan di bawah naungan PT Malindo.
Namun, legalitas operasional di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, masih menjadi tanda tanya besar.
Merespons hal tersebut, Pengamat Hukum Lingkungan, (22/06) Senin sore, menilai bahwa tawaran dialog harus didasari pada kepatuhan hukum.
"Kami menyambut baik jika ada upaya mencari solusi. Namun dalam negara hukum, solusi apa pun harus berangkat dari legalitas yang jelas. Usaha yang beroperasi tanpa menunjukkan izin resmi pada hakikatnya adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki perlindungan hukum," tegasnya.
Ia menyoroti bahwa kapasitas kandang yang sangat besar serta jarak lokasi yang melanggar standar teknis merupakan bukti nyata pelanggaran yang merugikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman.
Pihak pengamat menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan akan segera mengumpulkan data dan fakta di lapangan untuk kemudian menyampaikan aduan resmi kepada instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Kampar, bahkan akan merujuk kepada penegakan hukum lebih lanjut terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan merugikan kesehatan masyarakat, pengelola usaha terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Menyikapi persoalan yang dianggap meresahkan ini, awak media juga telah menyampaikan pesan secara langsung meminta perhatian khusus dari Bupati dan Wakil Bupati Kampar.
Hingga saat ini, masyarakat dan berbagai pihak masih menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari aparat berwenang mengingat proses pengisian kandang baru sudah mulai berjalan.(Dp-Tim)