kabarmelayu.comPEKANBARU - Pembangunan sport center di Jalan Kampar Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru yang diduga kuat tidak memiliki izin, tetap berjalan tanpa hambatan. Saat ini, pembangunannya dalam tahap pemasangan tiang pancang.
Pelaksanaan pembangunan ini disinyalir melanggar aturan. Tak ada papan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi itu.
Meski begitu, kegiatan pembangunannya tetap berjalan tanpa ada tindakan dari instansi terkait.
Pihak pelaksana pembangunan sport center, Fitriah yang dikonfirmasi Jumat (16/1/2025) mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi izin pembangunan gedung tersebut.
"Benar Pak, izin kita lagi proses," kata Fitriah menjawab perranyaan media melalui pesan singkat.
Dia mengaku akan berhentikan semua pekerjaan untuk sementara.
Namun jawaban Fittiah itu bertolak belakang dengan fakta di lokasi, ternyata pembangunannya tetap berjalan meski tanpa PBG sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan harus ditindak oleh otoritas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat daerah. Pelanggarannya juga dapat berujung pada sanksi penyegelan hingga pembongkaran.
Salah satu warga sekitar yang cukup resah dengan kegiatan ilegal di wilayahnya itu menegaskan bahwa instansi terkait harus bertindak dan mengambil langkah tegas.
Dia mengingatkan, kerja keras Wali Kota Agung Nugroho di Pekanbaru jangan sampai tercoreng akibat ulah oknum-oknum.
"Seharusnya, mereka segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang," tukas warga.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Pekanbaru, Yuliarso, ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima informasi dugaan pelanggaran tersebut. Dia mengaku saat ini dirinya sedang cuti.
Meski demikian, Yuliarso mempersilahkan media untuk menyampaikan data-data pendukung terkait laporan masyarakat tersebut. Ia memastikan informasi yang masuk akan diteruskan kepada personel terkait di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku."Silakan nanti disampaikan data-datanya, akan saya teruskan ke personel," tambahnya.
Selang beberapa hari usai jawaban Kasatpol PP Pekanbaru itu, belum terlihat ada respons atau tindakan nyata dari instansi terkait terhadap proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki izin ini.
"Karena adanya upaya melawan hukum, kami minta kepada dinas yang terkait untuk tidak menerbitkan izin kepada yang bersangkutan," tegas warga.(Jsr)