Seorang Pemuda Bawa Ratusan Pil Ekstasi Dari Malaysia, Diringkus Polisi

Harijal - Minggu, 29 Januari 2017 15:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/01/133bf8012017_dari_malaysia.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
riaueditor.com
Tersang A (30) dari Malaysia dan Barang Bukti Ratusan Pil Ekstasi.

INHIL, kabarmelayu.com - Jajaran Polres Inhil kembali berhasil mengamankan 230 butir pil ekstasi dari seorang pengedar berinisial A (30) di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (28/01/2017).

Tersangka merupakan warga Parit 6 Kelutahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) mengaku bekerja sebagai TKI di Malaysia. "Berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika dari Malaysia dan akan diedarkan di Inhil," ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, Minggu (29/01/17).

Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.

"Sekira pukul 20.00 Wib, tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu warna merah BM 4288 GV muncul dan kendaraannyapun langsung diberhentikan," ungkap AKP Bahtiar SH.

Namun lanjutnya, tersangka berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih. Usaha A berhasil digagalkan dan ia kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut.

"Dan ketika dilakukan pencarian plastik yang dibuang A tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu-shabu dan 230 butir pil ekstasi," paparnya.

Ketika diinterogasi, A mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam sekira pukul 14.00 WIB, dan pelaku mengaku bahwa shabu-shabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membelinya di Malaysia seharga 20 ribu Ringgit Malaysia.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi, 1 paket sedang shabu-shabu dengan berat 41 gram, Uang Tunai Rp. 1.732.000., 1  unit HP. Samsung Galaxi J1, 1 unit HP. Samsung lipat GT, 1 buah dompet dan 1 unit motor Suzuki Satria FU nopol BM 4298 GY sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (rec)

 

Berita Terkait

Peristiwa

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu