kabarmelayu.comPEKANBARU - Ribuan orang dari berbagai kabupaten/kota di Riau yang merasa terdampak aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (
Satgas PKH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025).
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) itu membawa lima tuntutan utama sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menegaskan bahwa tuntutan ini muncul dari akumulasi persoalan yang mereka nilai telah mencederai keadilan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Aksi massa KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung/konservasi maupun kawasan hutan produksi.
"Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat," kata koorlap aksi massa, Abdul Aziz.
Kedua, massa meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara jika bukti tidak dapat ditunjukkan. Selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka menurut KOMMARI, seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.
Ketiga, massa menuntut transparansi Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya. PT Agrinas Palma Nusantara harus membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan (KSO) dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.
Tuntutan keempat, massa meminta pemerintah pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat. Aziz menegaskan, pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat.
Terakhir, pemerintah agar tidak melibatkan aparat bersenjata dalam persoalan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil.
Aziz berharap aksi ini membuka mata para pemangku kebijakan, bahwa keresahan masyarakat Riau bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan keadilan dan hak hidup.
"Ini suara rakyat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat menekan warga,' tegas Abdul Aziz.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno yang menyambut massa aksi, menegaskan komitmen untuk membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.