Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga

Redaksi - Kamis, 16 Oktober 2025 19:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/10/_1302_Hakim-Singgung-Bupati-Siak-Harus-Adil-Sikapi-Konflik-PT-SSL-dengan-Warga.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
kabarmelayu.comPEKANBARU - Majelis hakim menyinggung Bupati Siak Afni Zulkifli harus bersikap adil dalam memimpin. Pernyataan itu saat hakim berulang-ulang melontarkan istilah orang tua pada Bupati Siak, Afni Zulkifli dalam sidang kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Sehingga harus melihat situasi dari kedua sisi.

Dalam sidang di PN Kelas I A Pekanbaru, Afni hadir sebagai Saksi Fakta. Kehadiran Bupati perempuan itu turut jadi perhatian pengunjung sidang untuk 12 terdakwa di kasus tersebut.

Dalam perjalanan sidang itu, majelis hakim mencecar Afni soal kapasitasnya sebagai Saksi Fakta. Bahkan hakim menanyakan ke Afni soal kondisi di lokasi ketika kerusuhan terjadi dan menyebut keduanya harus dapat keadilan.

"Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu kan begitu," kata Ketua Majelis, Dedy.

Hakim juga menanyakan apakah ada pihak yang melaporkan sebelum kerusuhan itu terjadi. Afni mengakui ada banyak pesan masuk, namun saat itu ia sedang fokus ke RPJMD Siak usai sepekan dilantik.

Dalam kesempatan tersebut Afni mengakui kampung Tumang berada dalam kawasan hutan. Namun belakangan ada fasilitas baik fasilitas umum dan fasilitas sosial berhasil terbit pengakuan dari pemerintah.

"Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun," katanya.

Bahkan dalam persidangan majelis hakim mengungkap ada pimpinan di karyawan meninggal dunia. Ia adalah meneger di PT SSL, Charles Siregar.

"Di persidangan ini ada fakta karyawan lari, melarikan diri lalu kena serangan jantung dan meninggal," katanya.

"Sepengetahuan ibu, seberapa parah dari kerusakan yang terjadi di PT SSL," tanya majelis.

"Tidak pernah ada data kerusakan dan lain-lain kepada saya," jawab Afni.

Wajar, karena camat ibu kita panggil tanya berapa jumlah warga juga tidak tahu," kata majelis.

Majelis kembali mengucapkan bahwa Afni harus berada pada posisi orang tua. Kedua pihak, harus didudukkan bersama karena Siak merupakan wilayah tertua di Riau dan memiliki adat budaya yang kuat.

"Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak," kata hakim.(yo)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau

Peristiwa

Dalam Waktu Tiga Hari, Dua Nyawa Melayang Akibat Serangan Harimau di Pelalawan

Peristiwa

Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi

Peristiwa

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Peristiwa

Kemelut Riau Pos Grup, Rida K Liamsi Mengaku Diperlakukan Tak Adil

Peristiwa

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar