PANGKALANKERINCI- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Faizal Ramzani berterus terang penangkapan telepon genggam illegal sebanyak 400 unit lebih dikirim dari Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Meskipun tidak menyebut secara rinci dimana TKP penangkapan, yang pasti barang illegal ketika memasuki wilayah hukum Polres Pelalawan jelas Faizal langsung dilakukan tindakan.
"Ketika barang ini masuk ke wilayah hukum kita, diperiksa ternyata tidak disertai dokumen yang lengkap langsung diamankan," jelas Faizal Ramzani kepada wartawan, Selasa malam (10/1/17).
Kala itu tegas Faizal dua orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk memintai keterarang satu orang saksi ahli dari kementrian perdagangan.
Kedua saksi yang dimintai keterangan itu antara lain, Aldio selaku pembawa barang dan Budi Irawan selaku pembawa barang. "Seorang saksi ahli dari kementrian perdagangan yakni Ephraim Jeremia K. Caraen, SH., M. Hum," tukasnya.
Menurutnya, semua telepon genggam ini masih diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut. "Barangnya sebagai barang bukti kita amankan di Mapolres," tandasnya. (riauterkini.com)