kabarmelayu.comINHIL - Masyarakat Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendatangi kantor Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (15/2/2025). Kedatangan warga ini mengadukan penyerobotan lahan kebun mereka oleh PT. SAGM.
Dalam pengaduan yang disampaikan, warga mengeluhkan bahwa lahan kebun mereka yang telah ditanam sejak awal, secara sepihak dikuasai oleh PT. SAGM tanpa ada dasar san kejelasan.
Tindakan perusahaan yang semena-mena ini telah merugikan mata pencaharian dan keberlangsungan hidup banyak keluarga.
Kedatangan warga ini juga dipicu oleh kekhawatiran atas informasi yang mereka terima terkait rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang tengah disengketakan.
"Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai hak kami sebagai masyarakat kecil diabaikan," ujar Driyanto, salah seorang warga yang turut hadir dalam pertemuan di kantor PPWI Inhil.
Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak masyarakat.
"Kami akan mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku," ujarnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan guna menyelesaikan sengketa ini secara adil. Mereka juga meminta agar PT. SAGM menghormati hak-hak warga serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pengelolaan lahan.
Sebelumnya, warga juga telah melakukan audiensi dengan DPRD setempat melalui mekanisme hearing. Namun hingga kini belum ada kepastian atau tindak lanjut dan langkah konkret.
Oleh karena itu, warga berencana kembali mendatangi kantor DPRD untuk menanyakan kelanjutan dari hasil pertemuan sebelumnya.
"Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk DPRD dan BPN, dapat memberikan solusi yang adil serta memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rosmely.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi PT. SAGM.(Tim)