Salah Persepsi

Divonis Bebas, 4 Terdakwa Penjualan Aset YLPI UIR

Harijal - Kamis, 29 Desember 2016 10:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/12/8578f6122016_vonisbebas.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
riaupos.co
Terdakwa penjual aset yayasan didampingi kuasa hukumnya Dr HM Yusuf Daeng usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/12/2016).

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Terdakwa kasus dugaan penjualan aset Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) yang menaungi Universitas Islam Riau (UIR) berupa kebun sawit seluas lebih kurang 15 Hektar yang berada di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/12/16) divonis bebas oleh majelis hakim.

Sidang dengan majelis hakim Martin Ginting SHMH dan hakim anggota Dahlia Panjaitan SH, dengan perkara pidana PDM-461/PEKAN/09/2016 dengan terdakwa H Ir Abdul Kudus, Dekan Fakultas Teknik UIR, Afifudin Zaini, Razni Aris, Muhibudin Zaini sebagai pelapor Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) yang menaungi UIR yang dilaporkan Ketua Yayasan Prof Dr Amir Hasan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Dr HM Yusuf Daeng M, SH, MH didampingi asisten lawyer M Fadli Daeng Yusuf, SE, SH,MH, Khairul Ahmad SH, MH dan Nanang Ariyanto, SH usai sidang menjelaskan, dengan divonis bebas kliennya tentu ini membuktikan para terdakwa tidak bersalah. Pihaknya sudah memprediksi perkara yang ditangani Polda Riau sudah salah persepsi.

"Kami anggap penyidik keliru menerapkan pasal 372 KHUP, mestinya kasus ini menggunakan undang-undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 diubah menjadi undang-undang no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan. Seharunya kasus ini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Riau, karena merupakan undang-undang tindak pidana khusus (Tipiter).

Menurut  Yusuf Daeng, yang dijadikan terdakwa adalah anak pendiri Yayasan Lembaga Pendidikan Islam dan mantan Rektor,  Rawi Kunin dan H Zaini Kunin. Dan itu pun semuanya adik-beradik dan juga merupakan pengurus yayasan, sehingga terdakwa tidak bisa dijerat dengan kasus pidana hukum.

"Kasus ini dilatarbelakangi adanya informasi salah seorang tokoh pengurus yayasan yang mengisyarakat kepada terdakwa dengan menyatakan bahwa lahan-lahan itu adalah orang tuanya yang punya  dan boleh dijual, sehingga dijualah aset YLPI. Dalam perkara  pengadilan menetapkan dengan bebasnya terdakwa dengan dasar-dasar tidak ada bukti yang memberatkan dan salah menerapkan undang-undang,’’ ujarnya.

 

 

(riaupos.co)

 

Berita Terkait

Peristiwa

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026

Peristiwa

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Peristiwa

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Peristiwa

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Peristiwa

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Peristiwa

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu