JAKARTA - Seorang anggota
Polwan, Briptu FN (28) memborgol suaminya yang juga anggota
Polri, Briptu RD (27), lalu membakarnya hidup-hidup.
Korban merupakan anggota polisi dari Polres Jombang, Jawa Timur. Sedangkan pelaku merupakan anggota polisi dari Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Briptu FN membakar suaminya di asrama polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (08/06/2024). Briptu RD dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar 90 persen. Sementara Briptu FN sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dalam keterangan yang diterima, Ahad (09/06/2024).
Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun hal itu baru sementara, sebab polisi terus mendalami konstruksi hukumnya.
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
"Saat ini pelaku masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur," ucapnya dilansir dari ruzkaindonesia.id.