PEKANBARU - Puluhan
mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AMPPK) melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati)Riau, Rabu (22/05/2024). Mahasiswa menuntut ditindaklanjutinya dugaan
korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, S. STP, MAP.
Dugaan Kasus Korupsi SPPD fiktif itu terjadi di DPRD Provinsi Riau tahun anggaran (TA) 2016-2021. Saat itu Muflihun menjabat sebagai Kabag Risalah, selanjutnya naik menjadi pelaksana tugas (Plt) dan Sekwan definitif di DPRD Riau.
Koordinator lapangan (koorlap) aksi, Maulana, meminta Kejati Riau serius mengusut kasus SPPD fiktif dan tanggap.
"Kami meminta Kejati Riau segera periksa Muflihun atas dosa-dosanya dahulu, saat dia menjabat sebagai Sekwan DPRD riau. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum," kata koorlap.
Maulana menegaskan akan ada demo berjilid-jilid jika APH (aparat penegak hukum) belum menindaklanjuti tuntutan ini. AMPPK sebutnya akan terus mengawal dugaan kasus korupsi tersebut.
Apabila Kejati dan Polda Riau tak sanggup menyelesaikan permasalahan ini, agar Kejaksaan Agung dan Mabes Polri mengambil alih kasus ini.
Mahasiswa juga menilai APH di Riau tebang pilih dalam menyelesaikan kasus.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib. Aksi puluhan mahasiswa dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Usai aksi, mahasiswa menyerahkan pernyataan sikap yang diterima oleh perwakilan Kejati Riau.