PEKANBARU, kabarmelayu.com - Plt Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan Pemukiman Kota Pekanbaru, berinisial S dilaporkan salah seorang rekanan kontraktor ke Polda Riau, lantaran diduga melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Salah seorang rekanan kontraktor yang enggan disebut jati dirinya, yang mengaku ikut mendampingi rekanan konttaktor saat membuat laporan di Polda Riau, Kamis (21/12/16) mengungkapkan, Plt Kepala Dinas Cipta Karya PP Pekanbaru dinilai ingkar janji (wanprestasi), terangnya.
Menurut sumber, sebelumnya, Plt.Kadis Cipta Karya Pekanbaru meminjam uang dari salah seorang rekanan kontraktor inisial Z sebesar Rp.180 juta dengan perjanjian akan dikembalikan tunai. Namun setelah beberapa bulan uang tersebut tidak dikembalikan dengan alasan tidak memiliki uang.
Lagi kata sumber, belum lama ini, dalam satu pertemuan sang Kadis berjanji akan memberikan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) pada APBD-P Pekanbaru tahun 2016 sebagai pengganti (barter) utangnya. Namun hingga saat ini, apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, bahkan yang bersangkutan selalu menghindar saat ingin ditemui. Parahnya lagi telepon selulernyapun tidak aktif, urainya.
Dikatakan sumber lagi, untuk saat ini baru satu orang rekanan kontraktor yang melaporkan yang bersangkutan. Dalam waktu dekat ini, masih banyak rekanan yang akan melaporkan yang bersangkutan ke Polisi. Karena cukup banyak rekanan kontraktor yang kecewa dengan janji-janji yang bersangkutan, pungkasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan Pemukiman kota Pekanbaru Syafril, yang dikonfirmasi melalui pesawat selulernya, begitu juga dengan pesan singkat tidak kunjung dibalas.(rec)